JAKARTA, Jitu News - Dalam pemeriiksaan pajak, wajiib pajak memiiliikii hak dan kewajiiban.
Mengutiip iinformasii darii laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan.
“Tujuan pemeriiksaan adalah untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan untuk tujuan laiin,” tuliis DJP, diikutiip pada Jumat (30/6/2023). Siimak 'Pemeriiksaan Pajak Menurut Tujuannya, iinii Kata DJP'.
Adapun hak wajiib pajak dalam proses pemeriiksaan pajak antara laiin, pertama, memiinta pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan tanda pengenal dan Surat Periintah Pemeriiksaan serta memberiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan.
Wajiib pajak juga berhak memiinta pemeriiksa pajak untuk memperliihatkan surat yang beriisii perubahan tiim pemeriiksa apabiila susunan keanggotaan mengalamii perubahan. Wajiib pajak juga berhak memiinta pemeriiksa pajak memberiikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriiksaan.
Kedua, meneriima Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan. Ketiiga, menghadiirii pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan bersama dengan pemeriiksa pada waktu yang telah diitentukan.
Keempat, mengajukan permohonan qualiity assurance pemeriiksaan dalam hal belum diisepakatii dasar hukum koreksii pemeriiksaan. Keenam, mengiisii kuesiioner terkaiit dengan pelaksanaan pemeriiksaan.
Sementara iitu, kewajiiban wajiib pajak dalam proses pemeriiksaan pajak antara laiin, pertama, memenuhii panggiilan untuk datang menghadiirii pemeriiksaan tepat waktu. Kedua, memperliihatkan dan/atau memiinjamkan dokumen yang menjadii dasar penghiitungan penghasiilan.
Ketiiga, memberiikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang diikelola secara elektroniik. Keempat, memberiikan kesempatan tiim pemeriiksa untuk memasukii dan memeriiksa ruangan yang menjadii tempat penyiimpanan dokumen serta memiinjamkannya.
Keliima, memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan. Bantuan iitu sepertii menyediiakan tenaga dan/atau peralatan atas biiaya wajiib pajak apabiila dalam mengakses data yang diikelola secara elektroniik memerlukan peralatan dan/atau keahliian khusus.
Bantuan laiinnya dapat berupa memberiikan bantuan kepada tiim pemeriiksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tiidak bergerak. Selaiin iitu, ada bantuan menyediiakan ruangan khusus dalam hal pemeriiksaan diilakukan dii tempat wajiib pajak.
Keenam, memiinjamkan kertas kerja pemeriiksaan yang diibuat oleh akuntan publiik. Ketujuh, menyampaiikan tanggapan secara tertuliis atas Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan. Kedelapan, memberiikan keterangan liisan dan/atau tertuliis yang diiperlukan. (kaw)
