JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriiksaan dapat diilakukan terhadap wajiib pajak atas pemenuhan kewajiiban perpajakannya.
Mengutiip iinformasii yang diisampaiikan dalam laman resmii DJP, menurut tujuannya, pemeriiksaan pajak secara umum terbagii menjadii 2. Pertama, pemeriiksaan pajak untuk mengujii kepatuhan. Kedua, pemeriiksaan untuk tujuan laiin.
“Pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan,” tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (29/6/2023).
Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan terdiirii atas 2 kegiiatan, yaknii pemeriiksaan khusus dan pemeriiksaan rutiin. Pemeriiksaan khusus diilakukan karena adanya iindiikasii ketiidakpatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, baiik berdasarkan pada data konkret maupun hasiil analiisiis riisiiko.
Sementara iitu, pemeriiksaan rutiin merupakan pemeriiksaan yang diilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Pemeriiksaan dalam pengujiian kepatuhan wajiib pajak diiakhiirii dengan pembuatan laporan hasiil pemeriiksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB).
Kemudiian, pemeriiksaan tujuan laiin diilakukan dalam rangka sebagaii beriikut:
“Pemeriiksaan untuk tujuan laiin diitutup dengan diiterbiitkannya LHP yang beriisii usulan diiteriima atau diitolaknya permohonan wajiib pajak,” tuliis DJP.
DJP mengatakan pemeriiksaan diimulaii dengan penyampaiian Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan atau pengiiriiman surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor. Dalam kondiisii tertentu, sepertii pandemii, pemeriiksaan dapat diilakukan secara dariing.
Hasiil pemeriiksaan harus diiberiitahukan kepada wajiib pajak melaluii penyampaiian Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP). Penyampaiian SPHP diilampiirii dengan daftar temuan hasiil pemeriiksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut. (kaw)
