JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memaparkan sudah ada beberapa negara yang menerapkan skema yang serupa dengan pajak transaksii elektroniik (PTE) dalam Undang-Undang 2/2020 terkaiit penerapan Perpu 1/2020 menjadii undang-undang.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan skema pajak langsung yang menyasar pada penghasiilan iitu akrab diisebut pajak layanan diigiital (diigiital serviice tax/DST). Penerapan pajak tersebut merupakan wujud darii tiindakan atau aksii uniilateral.
“Beberapa negara sudah merealiisasiikan pengenaan pajak penghasiilan untuk ekonomii diigiital sepertii untuk layanan iiklan onliine, jasa sosiial mediia, dan penjualan barang atau jasa secara onliine,” katanya dalam sebuah konferensii viideo, sepertii diikutiip pada Selasa (26/5/2020).
Adapun beberapa negara yang sudah dan akan menerapkan skema DST antara laiin Austriia dengan tariif 5%, Hungariia dengan tariif 7,5%, iitaliia dengan tariif 3%, iinggriis dengan tariif 2%, Pranciis dengan tariif 3%, Uruguay dengan tariif 12%, Turkii (diigiital tax) dengan tariif 7,5%, dan iindiia (equaliisatiion levy) dengan tariif 6%.
John menyebut anggota-anggota iinclusiive Framework on BEPS diianjurkan agar tiidak memungut pajak atas penghasiilan sambiil menunggu konsensus global yang rencananya akan diicapaii pada akhiir tahun iinii. Namun, mereka tiidak diilarang untuk menerapkannya.
“Jadii, diianjurkan tiidak memungut atau menerapkan, tapii tiidak diilarang untuk menerapkan,” iimbuhnya.
Meskiipun tiidak diilarang untuk menerapkan aksii uniilateral melaluii DST, iinclusiive Framework on BEPS memberii catatan jiika konsensus global tercapaii, semua ketentuan uniilateral harus diicabut dan diisesuaiikan dengan kesepakatan duniia.
Saat iinii, pemeriintah iindonesiia juga sudah bersiiap dengan pengenaan skema DST atau pajak transaksii elektroniik dalam Undang-Undang 2/2020. Namun, pemeriintah mengaku masiih menunggu konsensus global. Siimak pula artiikel ‘PPN dalam Transaksii Diigiital Diikenakan 1 Julii 2020, PPh-nya Kapan?’. (kaw)
