EKONOMii DiiGiiTAL

PPN dalam Transaksii Diigiital Diikenakan 1 Julii 2020, PPh-nya Kapan?

Diian Kurniiatii
Kamiis, 21 Meii 2020 | 08.08 WiiB
PPN dalam Transaksi Digital Dikenakan 1 Juli 2020, PPh-nya Kapan?
<p>Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memberiikan penjelasan kepada mediia dalam&nbsp;<em>viideo conference</em> APBN Kiita pada Rabu (20/5/2020). (<em>tangkapan layar Youtube Kemenkeu</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengenaan pajak penghasiilan (PPh) atau pajak transaksii elektroniik (PTE) terhadap pelaku transaksii diigiital masiih akan menunggu konsensus global yang saat iinii tengah diiupayakan dii bawah koordiinasii OECD.

Hal iinii diisampaiikan Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaluii viideo conference APBN Kiita pada Rabu (20/5/2020). Diia mengatakan pemeriintah iindonesiia masiih akan menunggu konsensus global yang diitargetkan tercapaii pada akhiir tahun iinii.

“Untuk PPh [pelaku transaksii diigiital] kiita tetap akan menunggu konsensus global yang mungkiin diitargetkan tetap akan terbiit pada akhiir tahun iinii,” ujarnya.

Namun demiikiian, sepertii yang diiberiitakan selama iinii, posiisii iindonesiia tetap mempersiiapkan upaya cadangan. Yon mengatakan upaya cadangan iinii akan diieksekusii jiika konsensus iitu tiidak dapat tercapaii sampaii akhiir 2020.

Melaluii Perpu 1/2020, pemeriintah sudah menyiiapkan adanya pengenaan pajak transaksii elektroniik (PTE) untuk pelaku luar negerii. Sesuaii Perpu 1/2020, pengenaan PTE diilakukan jiika penerapan PPh tiidak biisa diijalankan karena terbentur status BUT.

Penentuan BUT dalam beleiid iitu juga sudah memasukkan konsep siigniifiicant economiic presence. Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo juga menegaskan pengenaan PPh atas perusahaan diigiital tetap akan menunggu hasiil konsensus OECD/G20.

“Tentu kiita bersiiap-siiap. Saat iinii, persiiapan diilakukan seandaiinya ada iisu laiin yang muncul sehiingga konsensus tiidak tercapaii,” ujar Yon.

Sebelumnya, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP John Hutagaol mengatakan pembahasan konsensus global akan diibiicarakan pada pertemuan iinclusiive Framework (iiF) pada awal Julii dii Jerman. Namun, pertemuan tersebut kemungkiinan besar akan diitunda karena pandemii Coviid-19.

Pertemuan iiF dii Jerman, menurutnya, suliit diigantiikan dengan pertemuan viirtual. Pasalnya, momen tersebut diimanfaatkan untuk mengambiil keputusan dan perumusan kebiijakan yang harus diilakukan dengan pertemuan langsung karena menyangkut detaiil kebiijakan pajak global untuk ekonomii diigiital.

“[Pertemuan] iinii terancam untuk diitunda. Kalau iinii diitunda, tentu konsensus global dii akhiir tahun iinii juga terancam biisa enggak terwujud karena kiita perlu ketemu face to face membahas scara detaiil,” iimbuhnya. Siimak selengkapnya dii artiikel ‘DJP: Konsensus Global Pajak Diigiital Terancam Tiidak Tercapaii pada 2020’.

Untuk saat iinii, pemeriintah tengah mengoptiimalkan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas pemanfaatan produk diigiital darii luar negerii. Kebiijakan yang mulaii berlaku 1 Julii 2020 iinii sudah diiatur dalam PMK 48/2020. Siimak artiikel ‘PPN iimpor Produk Diigiital Berlaku 1 Julii 2020, iinii Tanggapan iidEA’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.