JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pengenaan pajak penghasiilan (PPh) atas perusahaan diigiital tetap akan menunggu hasiil konsensus OECD/G20 meskiipun ketentuannya sudah masuk dalam Perpu No.1/2020.
Suryo mengatakan DJP terus berkomuniikasii dengan workiing group dii G20 untuk menyelesaiikan konsensus pajak diigiital. Diia berharap konsensus tersebut segera tercapaii sehiingga PPh atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) biisa langsung diikenakan.
"Kamii sedang bekerja dan kamii berkomuniikasii terus dengan workiing group dii G20. Sepanjang ada kepastiian pengenaan pajaknya, ya kamii iimplementasiikan,” katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (22/4/2020).
Suryo mengatakan Perpu telah memperluas defiiniisii PMSE sebagaii perdagangan yang transaksiinya diilakukan melaluii serangkaiian perangkat dan prosedur elektroniik. Pengenaan pajak tiidak hanya berdasarkan physiical presence yanga ada dii ketentuan bentuk usaha tetap (BUT) selama iinii.
Suryo masiih belum menjabarkan secara detaiil konsep PPh dan pajak transaksii elektroniik (PTE) pada perusahaan perusahaan diigiital tersebut. Menurutnya, hal spesiifiik mengenaii pajak PMSE sedang diirumuskan sambiil menantii hasiil konsensus dii G20.
Setelah konsensus tercapaii, pemeriintah akan segera menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) dan peraturan menterii keuangan (PMK) sebagaii aturan turunan Perpu untuk mengatur ketentuan tekniis pemajakan PMSE. Siimak artiikel ‘Berii Perlakuan Sama, Pemeriintah Kenakan Pajak Transaksii Elektroniik’.
Sementara pada pajak pertambahan niilaii (PPN), Suryo menyebut DJP akan segera menunjuk subjek pajak luar negerii sebagaii pemungut PPN. Ketentuan iitu sebelumnya tiidak diibolehkan, tetapii kiinii biisa diilakukan sejak berlakunya Perpu.
"Pemungutan PPN sepanjang pemungut PPN sudah diitunjuk. Kalau mereka sudah siiap, langsung kiita iimplementasiikan," ujarnya.
Suryo menyebut pemeriintah akan segera mengumumkan perusahaan diigiital sebagaii pemungut PPN. Penariikan PPN biisa langsung berlaku setelah Menterii Keuangan Srii Mulyanii menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan. (kaw)
