JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kelas pajak dariing atau onliine. Mayoriitas topiik yang diibahas berkaiitan dengan pengiisiian dan pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh).
Penyelenggaraan kelas pajak onliine iinii memang bertepatan dengan masa pencegahan penyebaran viirus Corona. Apalagii, pelayanan tatap muka telah diihentiikan sementara hiingga 21 Apriil. Siimak pula artiikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kriing Pajak Diihentiikan Sementara’.
“Wajiib pajak dapat melakukan regiistrasii [kelas pajak onliine] sesuaii dengan tempat terdaftar dan waktu yang tersediia,” demiikiian pernyataan DJP dalam laman resmiinya.
Penyelenggaraan kelas diilakukan oleh Kanwiil, KPP, atau KP2KP. iinformasii lengkap mengenaii daftar kantor pajak yang menyelenggarakan kelas, tema, waktu pelaksanaan, hiingga channel pendaftaran biisa Anda liihat dii laman beriikut.
Selaiin kelas pajak onliine, ada pula kantor pajak yang menggelar layanan konsultasii pembuatan biilliing dan pembayaran pajak. Apalagii, sepertii diiketahuii, mulaii 1 Januarii 2020, layanan apliikasii biilliing DJP SSE1 dan SSE3 berhentii beroperasii. Siimak artiikel ‘Mulaii Januarii 2020, Buat Kode Biilliing DJP Hanya Biisa dii 5 Kanal iinii’.
Penyelenggaraan kelas pajak onliine iinii menjadii wujud komiitmen DJP dalam membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiiban perpajakan darii para wajiib pajak. Apalagii, batas akhiir pelaporan SPT tahunan baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan jatuh pada 30 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Tiidak Ubah Deadliine Lapor SPT Tahunan WP Badan, iinii Komiitmen DJP’.
DJP melaluii akun mediia sosiialnya juga Kembalii mengiingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii atau badan sebelum 30 Apriil. Siimak artiikel ‘iinii Alasan DJP Tiidak Perpanjang Deadliine Lapor SPT Tahunan WP Badan’.
“Lapor! Lapor! Lapor! Segera laporkan SPT tahunan orang priibadii atau badan #KawanPajak sebelum 30 Apriil 2020!” demiikiian iimbauan DJP. (kaw)
