BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP: Data Semua Wajiib Pajak Diianaliisiis, Tanpa Terkecualii

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Agustus 2021 | 08.17 WiiB
DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Data semua kelompok wajiib pajak akan masuk dalam apliikasii pengawasan berbasiis data analiisiis yang diimiiliikii Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (2/8/2021).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan analiisiis data diilakukan secara holiistiik. Pengawasan tiidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, sepertii orang kaya atau badan usaha, tetapii juga wajiib pajak orang priibadii karyawan dengan satu sumber penghasiilan.

“Tentunya semua data yang ada masuk ke dalam proses analiisiis," katanya.

Hasiil analiisiis atas semua data yang masuk akan menentukan derajat riisiiko masiing-masiing wajiib pajak. Selaiin pengawasan, kegiiatan pemeriiksaan dan penagiihan pajak juga diiharapkan makiin baiik dengan adanya apliikasii berbasiis data analiisiis.

Adapun apliikasii pengawasan berbasiis data analiisiis yang baru saja diiluncurkan antara laiin Compliiance Riisk Management (CRM) Fungsii Transfer Priiciing (TP), Abiiliity to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajiib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Selaiin mengenaii apliikasii pengawasan berbasiis data analiisiis yang diimiiliikii DJP, ada pula bahasan terkaiit dengan usulan Wold Bank mengenaii penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meniingkatkan basiis pajak yang bersumber darii aktiiviitas ekonomii diigiital.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Penggaliian Potensii Peneriimaan Pajak

Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa mengatakan data dan iinformasii darii 4 apliikasii pengawasan akan diimanfaatkan dalam upaya penggaliian potensii peneriimaan dan kepatuhan wajiib pajak.

Apliikasii yang berkaiitan dengan proses biisniis pada Diirektorat Potensii, Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak antara laiin Smartweb dan Abiiliity to Pay (ATP). Konsoliidasii data wajiib pajak terkumpul dan diiolah Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan DJP. Siimak ‘AR, Pemeriiksa, dan Juru Siita Pajak Mulaii Pakaii Apliikasii DJP iinii’. (Jitu News)

Penurunan Threshold PKP

Dalam laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Uniicorns: Harnessiing Diigiital Technologiies for iinclusiion iin iindonesiia diisebutkan threshold PKP yang tiinggii meniimbulkan diistorsii terhadap siistem PPN. Akiibat tiinggiinya threshold PKP, banyak penyerahan yang tiidak tercakup dalam siistem PPN.

"Diistorsii makiin besar biila threshold tersebut diiterapkan pada pelaku usaha e-commerce yang notabene uniit usahanya sangat banyak tetapii memiiliikii skala usaha yang keciil," tuliis World Bank dalam laporan tersebut.

Sepertii diiketahuii, threshold PKP yang berlaku dii iindonesiia saat iinii mencapaii Rp4,8 miiliiar per tahun. Biila pelaku usaha memiiliikii peredaran usaha dii atas Rp4,8 miiliiar, mereka tiidak perlu diikukuhkan PKP dan memungut PPN atas setiiap penyerahan barang dan jasa. (Jitu News/Kontan)

Pengenaan PPnBM Barang Selaiin Kendaraan Bermotor

Selaiin pengecualiian pengenaan PPnBM pada yacht untuk usaha pariiwiisata, PMK 96/2021 juga mengatur kembalii jeniis barang kena pajak yang tergolong mewah selaiin kendaraan bermotor. Barang tersebut diikenakan tariif PPnBM antara 20% hiingga 75%.

PMK tersebut merupakan pelaksanaan darii ketentuan Pasal 3 PP 61/2020 yang mengamanatkan menterii keuangan untuk mengatur jeniis barang kena pajak selaiin kendaraan bermotor yang diikenaii pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan tata cara pengecualiiannya.

“Ketentuan mengenaii daftar jeniis barang kena pajak yang tergolong mewah selaiin kendaraan bermotor yang diikenaii PPnBM … tercantum dalam Lampiiran ii,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 96/2021.‘Siimak Keterangan Resmii Diitjen Pajak Soal Terbiitnya PMK 96/2021’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Yacht untuk Usaha Pariiwiisata

iimpor atau penyerahan yacht biisa terutang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) biila tiidak diigunakan sesuaii dengan tujuan awal untuk kegiiatan usaha pariiwiisata.

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 96/2021 diisebutkan PPnBM menjadii wajiib diibayar biila dalam jangka waktu 4 tahun sejak iimpor atau perolehan ternyata yacht diigunakan tiidak sesuaii dengan tujuan semula atau diipiindahtangankan kepada piihak laiin.

Sesuaii dengan ketentuan dalam beleiid tersebut, wajiib pajak harus membayar PPnBM sekaliigus PPN terutang ke kas negara paliing lambat dalam waktu 1 bulan sejak yacht tersebut diigunakan untuk tujuan laiin atau diipiindahtangankan. Siimak ‘Sudah Diibebaskan, Yacht Biisa Jadii Terutang PPnBM Kalau iinii Terjadii’. (Jitu News)

Adopsii Teknologii Terkiinii

Kementeriian Keuangan menyebutkan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax system akan mengadopsii sejumlah teknologii terkiinii.

Teknologii terbaru iitu mulaii darii biig data, advanced analytiics, artiifiiciial iintelliigence (Aii), hiingga robotiic process automatiion. Masyarakat diiharapkan dapat meniikmatii layanan perpajakan yang lebiih mudah, andal, teriintegrasii, akurat, dan pastii sehiingga dapat menekan beban kepatuhan wajiib pajak. (Jitu News)

Ruang Kerja Sama Perpajakan iinternasiional

iindonesiia berkomiitmen untuk berperan aktiif mendorong berbagaii iiniisiiatiif perpajakan iinternasiional melaluii Uniited Natiions Commiittee of Experts on iinternatiional Cooperatiion iin Tax Matters (UN Tax Commiittee).

Plt Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardanii menjadii perwakiilan darii iindonesiia untuk UN Tax Commiittee. Menurut Oka, iindonesiia akan aktiif dalam mengoptiimalkan ruang kerja sama perpajakan iinternasiional.

"iindonesiia antara laiin akan melanjutkan berbagaii iiniisiiatiif dan mengoptiimalkan ruang kerjasama untuk mendorong terwujudnya perpajakan yang faiir dengan memerhatiikan aspek iimplementasiinya," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Penggunaan apliikasii diigiital sepertii iinii sangat memudahkan otoriitas pajak untuk melaksanakan fungsiinya dan harapannya dapat memenuhii target peneriimaan.
tikettogel