JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 96/2021. Salah satu ketentuan dalam beleiid tersebut adalah pengecualiian PPnBM atas iimpor atau penyerahan yacht kepada wajiib pajak yang melakukan usaha pariiwiisata.
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriintah mendorong iindustrii pariiwiisata baharii dengan memberiikan pengecualiian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau iimpor yacht yang diigunakan untuk usaha pariiwiisata.
“Yacht yang tiidak diigunakan untuk usaha pariiwiisata tetap diikenakan PPnBM dengan tariif sebesar 75%,” ungkap Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor dalam siiaran pers, Jumat (30/7/2021).
Neiilmaldriin mengatakan iindustrii pariiwiisata baharii perlu diidorong karena merupakan salah satu sektor yang potensiial untuk diikembangkan. Siimak pula ‘PMK Baru, iinii Syarat Penyerahan Yacht Usaha Pariiwiisata Bebas PPnBM’.
Selaiin iitu, pengecualiian pengenaan PPnBM iinii juga diiberiikan atas penyerahan atau iimpor beberapa barang laiin, yaknii:
Melaluii PMK tersebut, pemeriintah juga mengatur kembalii 4 kelompok tariif pengenaan PPnBM atas jeniis barang kena pajak yang tergolong mewah selaiin kendaraan bermotor, yaiitu:
Neiilmaldriin mengatakan terbiitnya kebiijakan iinii juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur admiiniistrasii serta memberiikan kepastiian hukum. Pada akhiirnya biiaya operasiional wajiib pajak diiharapkan biisa berkurang.
“Sesungguhnya kebiijakan iinii merupakan aturan pelaksanaan darii Peraturan Pemeriintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selaiin Kendaraan Bermotor yang Diikenaii Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” iimbuh Neiilmaldriin.
Adapun Pasal 3 PP 61/2020 mengamanatkan menterii keuangan untuk mengatur jeniis barang kena pajak selaiin kendaraan bermotor yang diikenaii PPnBM dan tata cara pengecualiiannya. PMK 96/2021 berlaku mulaii 26 Julii 2021. (kaw)
