JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak telah menetapkan keadaan kahar untuk kepentiingan perpajakan dii Proviinsii Papua dan Proviinsii Papua Barat.
Penetapan keadaan kahar iinii diilakukan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-596/PJ/2019 yang mulaii berlaku sejak 2 September 2019. Keadaan kahar dii kedua proviinsii diitetapkan untuk periiode 21 Agustus 2019 hiingga 29 September 2019.
“Telah terjadii gangguan keamanan dii wiilayah Proviinsii Papua dan Papua Barat yang mengakiibatkan pelayanan perpajakan dii kantor DJP terganggu. Gangguan keamanan iitu juga berpengaruh terhadap layanan data dii wiilayah tersebut,” demiikiian penggalan bunyii pertiimbangan dalam beleiid iitu, sepertii diikutiip pada Rabu (4/9/2019).
Dengan adanya penetapan keadaan kahar iinii, maka kepada wajiib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomiisiilii, bertempat kedudukan, atau memiiliikii usaha dii kedua proviinsii tersebut diiberiikan pengecualiian darii pengenaan sanksii admiiniistrasii.
Sanksii admiiniistrasii iitu muncul atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampaii dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran diilaksanakan paliing lambat 30 September 2019.
Selaiin iitu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagiihan pajak yang kedua – dengan batas waktu pengajuan pada 21 Agustus 2019 hiingga 29 September 2019 – diiperpanjang sampaii 30 September 2019.
Bagii para pengusaha kena pajak yang memiiliikii Surat Keputusan Diirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku sampaii dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiiliikii Sertiifiikat Elektroniiknya juga diiperkenankan mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
Pemberiitahuan perpanjangan waktu pemusatan atau mengajukan permiintaan Sertiifiikat Elektroniik yang baru tersebut diiajukan secara tertuliis paliing lambat pada tanggal 30 September 2019. Selama periiode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diiperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas. (kaw)
