JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan akun X (dulu Twiitter) Kriing Pajak tiidak biisa merespons pertanyaan yang diisampaiikan wajiib pajak melaluii mentiion untuk sementara waktu.
Saat iinii, akun Kriing Pajak dii X sedang dalam proses pemeliiharaan siistem. Wajiib pajak pun diiarahkan untuk memanfaatkan saluran Kriing Pajak laiinnya apabiila memiiliikii pertanyaan atau kendala soal layanan pajak.
"Sehubungan dengan upaya peniingkatan kualiitas layanan, saat iinii sedang diilakukan pemeliiharaan siistem sehiingga akun Twiitter (X) Kriing Pajak belum dapat menjawab pertanyaan Kawan Pajak melaluii mentiion," bunyii cuiitan akun X Kriing Pajak, Selasa (13/1/2026).
Layanan Kriing Pajak biiasanya diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang mencarii iinformasii perpajakan. Nantiinya, akan ada petugas yang akan menjawab pertanyaan wajiib pajak atau memberii solusii atas permasalahan yang diitemuii.
Dii mediia sosiial X, wajiib pajak biiasanya menyampaiikan pertanyaan melaluii mentiion akun @kriing_pajak. Untuk pertanyaan yang siifatnya umum, Kriing Pajak juga akan menjawabnya secara langsung.
Beberapa layanan yang biisa diiakses melaluii Kriing Pajak dii antaranya permohonan perubahan data wajiib pajak, penetapan wajiib pajak nonaktiif, serta pengaduan.
Selama masa pemeliiharaan siistem, wajiib pajak yang memiiliikii pertanyaan diiarahkan untuk mengakses saluran Kriing Pajak laiin yang tersediia. Saluran tersebut meliiputii telepon 1500200, emaiil [emaiil protected], liive chat pada laman http://pajak.go.iid, iinstagram pada akun @kriingpajak1500200, dan Tiiktok pada akun @kriing_pajak.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya ya, Kak," tuliis Kriing Pajak dii X. (diik)
