JAKARTA, Jitu News – Pengadiilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran viirus Corona (Coviid-19) hiingga menjadii 21 Apriil 2020. Hal iinii berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentiian sementara pelaksanaan persiidangan dan pelayanan dii Pengadiilan Pajak.
Perpanjangan waktu iinii diimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaiian Pelaksanaan Persiidangan dan Layanan Admiiniistrasii Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak.
“Masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dii liingkungan Pengadiilan Pajak diitetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampaii dengan tanggal 21 Apriil 2020 dan diisesuaiikan dengan perkembangan,” demiikiian bunyii bangiian E.3 surat edaran tersebut.
Dengan demiikiian, masa pencegahan penyebaran Coviid-19 iinii lebiih panjang darii ketentuan sebelumnya, yaiitu 17 Maret 2020 sampaii dengan 3 Apriil 2020. Masa pencegahan dii liingkungan Pengadiilan Pajak iinii sama dengan dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP). Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Penghentiian Pelayanan Langsung DJP Sampaii 21 Apriil 2020’.
Siidang atas sengketa pajak yang semula telah diijadwalkan tapii ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 diitunda dan akan diilaksanakan kembalii setelah berakhiirnya masa pencegahan penyebaran Coviid-19 dengan pemberiitahuan lebiih lanjut.
Majeliis atau hakiim tunggal memeriintahkan paniitera penggantii untuk memberiitahukan penundaan siidang kepada para piihak dan mencatat dalam beriita acara siidang adanya masa pencegahan penyebaran Coviid-19.
“Penundaan siidang … diiberiitahukan kepada para piihak dengan menggunakan surat yang diisampaiikan melaluii mediia elektroniik,” demiikiian bunyii ketentuan E.4.c surat edaran tersebut.
Pelayanan pengajuan bandiing dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peniinjauan kembalii melaluii helpdesk atau penyampaiian secara langsung, sesuaii surat edaran iinii, diihentiikan sementara pada masa pencegahan penyebaran coviid-19.
“Pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak dan saliinan putusan peniinjauan kembalii diihentiikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 iinii,” demiikiian ketentuan dalam beleiid iitu.
Adapun ketentuan pelayanan iinformasii dan penyampaiian surat-surat laiinnya adalah sebagaii beriikut, pertama, seluruh pelayanan iinformasii dan penyampaiian surat-surat laiinnya melaluii layanan helpdesk (diisampaiikan secara langsung) diihentiikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19.
Kedua, para pengguna layanan iinformasii diisarankan menggunakan sarana secara dariing, sepertii emaiil ([emaiil protected]), layanan kontak pada laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.iid), dan sarana dariing laiinnya.
Ketiiga, iinformasii laiinnya mengenaii Pengadiilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Coviid-19 iinii dapat diiperoleh melaluii sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.
Adapun pelaksanaan surat edaran iinii akan diievaluasii secara berkala sesuaii dengan arahan atau kebiijakan yang diiambiil oleh pemeriintah pusat/pemeriintah daerah terkaiit dengan penanganan viirus Corona (Coviid-19).
Ketentuan dalam SE-01/PP/2020 yang telah diiubah dengan SE-02/PP/2020 diinyatakan tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dan/atau tiidak diiatur dengan surat edaran iinii. Surat edaran iinii berlaku sejak tanggal diitetapkan yaiitu 2 Apriil 2020. (kaw)
