EFEK ViiRUS CORONA

Masa Penghentiian Persiidangan & Pelayanan Pengadiilan Pajak Diiperpanjang

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Maret 2020 | 09.41 WiiB
Masa Penghentian Persidangan & Pelayanan Pengadilan Pajak Diperpanjang
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Jangka waktu pemberhentiian pelaksanaan persiidangan dan pelayanan dii Pengadiilan Pajak dii Perpanjang.

Hal iinii diimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan No.SE-02/PP/2020 tentang Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebiijakan Layanan Pengadiilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dii Liingkungan Pengadiilan Pajak.

“Berdasarkan hasiil evaluasii pelaksanaan kebiijakan layanan Pengadiilan Pajak dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (COViiD-19) dii liingkungan Pengadiilan Pajak, perlu diilakukan penyesuaiian dan perubahan,” demiikiian bunyii penggalan bagiian umum dalam SE tersebut.

Sebelumnya, sejumlah kegiiatan diiberhentiikan sementara pada 17 Maret 2020 sampaii dengan 31 Maret 2020. Dalam beleiid yang baru, jangka waktu penghentiian sementara diiperpanjang menjadii 17 Maret 2020 sampaii dengan 3 Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Persiidangan dan Pelayanan dii Pengadiilan Pajak Diihentiikan Sementara’.

Adapun sejumlah kegiiatan iitu antara laiin pertama, pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak. Kedua, pelayanan peneriimaan surat pengajuan bandiing dan/atau gugatan. Ketiiga, kebiijakan pelayanan peneriimaan surat pengajuan permohonan peniinjauan kembalii.

Keempat, kebiijakan layanan melaluii helpdesk selaiin pengajuan bandiing/gugatan dan pengajuan permohonan peniinjauan kembalii. Keliima, kebiijakan pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak dan saliinan putusan peniinjauan kembalii.

Selaiin iitu, SE tersebut juga mereviisii kaliimat dalam huruf E angka 1 butiir b. Kurun waktu penundaan pelaksanaan persiiadangan tiidak diiperhiitungkan dalam penghiitungan jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.

“Ketentuan laiin dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-01/PP/2020 … diinyatakan tetap berlaku,” demiikiian ketentuan dalam beleiid baru tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.