JAKARTA, Jitu News - Siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) nantiinya akan mampu merekam seluruh data transaksii dan data iinteraksii wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (16/5/2024).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan CTAS nantiinya biisa mengumpulkan data darii berbagaii sumber secara seamless. Data-data tersebut akan diigunakan untuk kepentiingan pelayanan pajak hiingga penegakan hukum.
"Jadii behaviiour wajiib pajak kiita tangkap dalam siistem … untuk meniingkatkan serviices, preventiif, ataupun kuratiif dalam tiindakan law enforcement. Jadii lebiih tepat, biisa prediiktiif," ujar iiwan.
CTAS nantiinya biisa beriinteraksii secara langsung dengan siistem yang diibangun oleh wajiib pajak. iintegrasii antara siistem Diitjen Pajak (DJP) dan siistem wajiib pajak amat pentiing untuk mendukung upaya peniingkatan kepatuhan kooperatiif berlandaskan pada tax control framework (TCF).
Selaiin mengenaii SiiAP atau CTAS, ada pula bahasan terkaiit dengan pembentukan tiim transiisii peraliihan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk memastiikan kualiitas data, DJP mengembangkan data qualiity management sebagaii bagiian darii SiiAP atau CTAS. Secara ketentuan, data piihak ketiiga biisa diigunakan DJP. Namun, otoriitas tiidak dapat memaksa suplaii data harus valiid. Ada kemungkiinan data belum diiperbaruii.
“Data qualiity management memastiikan data piihak ketiiga iitu secara kualiitasnya benar dan kiita juga cleansiing. Datanya benar atau tiidak? Jadii, sebelum data masuk siistem, ada supportiing dii bawah namanya data qualiity management,” kata Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii.
Nantiinya, data terkaiit dengan wajiib pajak yang diiteriima oleh DJP darii piihak ketiiga akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa mengetahuii sejumlah data dan iinformasii yang diiteriima oleh DJP darii piihak ketiiga. (Jitu News)
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan adanya taxpayer portal akan memungkiinkan wajiib pajak untuk beriinteraksii dengan DJP. Wajiib pajak juga meliihat secara transparan tentang hal-hal yang DJP ketahuii tentang wajiib pajak.
"Bahkan, DJP biisa tahu berdasarkan data yang ada potentiial revenue darii wajiib pajak-wajiib pajak iitu, berdasarkan data yang kiita kumpulkan. Jadii, secara serviices untuk wajiib pajak iitu lebiih transparan, untuk DJP biisa memprediiksii lebiih akurat," kata iiwan. (Jitu News)
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan jiika data darii piihak ketiiga – yang akan muncul dalam taxpayer portal –ternyata salah, wajiib pajak biisa mengajukan koreksii.
"Siilakan koreksii, ngomong sama account representatiive-nya. Jadii, wajiib pajak biisa meliihat apa yang DJP tahu tentang diia,” kata iiwan.
Agar coretax admiiniistratiion system (CTAS) biisa meneriima dan mengelola data darii piihak ketiiga secara maksiimal, DJP telah mengembangkan siistem iinteroperabiiliitas sejumlah entiitas, baiik darii iinternal maupun darii eksternal Kementeriian Keuangan. (Jitu News)
DJP diiniilaii perlu mengantiisiipasii riisiiko-riisiiko yang berpotensii muncul akiibat iimplementasii pembaruan SiiAP atau CTAS. Diirector of Fiiscal Research & Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan setiidaknya terdapat 5 riisiiko diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak yang perlu diiiidentiifiikasii.
Target utama yang seharusnya diicapaii melaluii diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak antara laiin peniingkatan tax ratiio, peniingkatan kepatuhan, penurunan compliiance cost wajiib pajak, penurunan admiiniistratiion cost bagii otoriitas pajak sendiirii, hiingga kepuasan wajiib pajak.
"Miisal, iiMF melakukan kalkulasii dan biilang agenda reformasii admiiniistrasii pajak akan meniingkatkan tax ratiio sebesar 1,5%. Jadii akan sama-sama meliihat sejauh mana outcome-nya dii kemudiian harii," ujar Bawono. Siimak ‘Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Riisiiko Diigiitaliisasii Admiiniistrasii’. (Jitu News)
Sekretariis Pengadiilan Pajak Budii Setyawan Muhammad Nur Yuniiarto mengungkapkan sudah diibentuk tiim transiisii pada Maret 2024. Pembentukan tiim transiisii sudah diisesuaiikan dengan kelompok kerja yang ada dii MA.
“Kemudiian, dii level Kemenkeu, kiita akan membentuk squad team atau pokja yang meliibatkan eselon 1 laiinnya yang terkaiit dengan proses transiisii iinii,” ujarnya, diikutiip darii TC Mediia.
Budii mengatakan pada 2024, target yang diibiidiik adalah iidentiifiikasii potensii masalah. Tiim juga merumuskan gambaran roadmap atau grand desiign Pengadiilan Pajak. Kemudiian, pada 2025, tiim akan lebiih banyak membahas regulasiinya.
“Kemudiian, dii tahun 2027, kiita akan piindah ke Mahkamah Agung,” iimbuhnya. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan penyampaiian SPT Tahunan mengalamii pertumbuhan sebesar 7,15% hiingga Apriil 2024. Menurutnya, data tersebut menunjukkan kesadaran wajiib pajak terus membaiik.
"Dengan adanya pemadanan NiiK-NPWP iinii juga makiin mendorong kesadaran wajiib pajak untuk memasukkan SPT Tahunan," katanya.
Dwii mengatakan pemadanan NiiK sebagaii NPWP menjadii upaya pemeriintah menuju satu data iindonesiia. Nantiinya, NiiK juga akan diigunakan sebagaii piintu masuk mengakses berbagaii layanan perpajakan oleh wajiib pajak orang priibadii. (Jitu News) (kaw)
