JAKARTA, Jitu News – Dengan adanya penyampaiian buktii pemotongan (bupot), pegawaii atau peneriima penghasiilan dapat langsung melakukan pengecekan atas pemotongan pajak tiiap bulan.
Penyuluh Pajak Ahlii Pratama Diitjen Pajak (DJP) iimaduddiin Zaukii mengatakan sesuaii dengan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii) diiberiikan kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir.
“Peneriima penghasiilan … berhak mengetahuii atau meneriima buktii potong setiiap bulan. Pegawaii atau peneriima penghasiilan dapat menghiitung sendiirii, apakah benar pajak yang sudah diipotong,” ujarnya dalam TaxLiive DJP, diikutiip pada Seniin (29/1/2024).
Merujuk PER-2/PJ/2024, formuliir 1721-Viiiiii merupakan bupot PPh Pasal 21 yang diitujukan bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
Penambahan formuliir 1721-Viiiiii iinii diilakukan untuk mengakomodasii perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbiitnya PMK 168/2023. Siimak pula ‘Buktii Potong PPh Pasal 21, Apa iitu Formuliir 1721-Viiiiii?’.
Ketentuan terbaru, menurut iimaduddiin Zaukii, mengusung semangat siimpliikasii. Menurutnya, ada kemudahan sekaliigus keterbukaan. Setelah meneriima bupot, pegawaii atau peneriima penghasiilan dapat menghiitung kembalii pajak terutangnya dengan tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21.
Sepertii diiketahuii, ketentuan mengenaii tariif efektiif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan kebiijakan tersebut, PPh Pasal 21 akan diihiitung melaluii pengaliian penghasiilan bruto dengan tariif efektiif yang sudah terlampiir dalam PP 58/2023.
Terlebiih, sambungnya, DJP sudah menyediiakan kalkulator pajak yang sudah mengakomodasii penghiitungan dengan tariif efektiif rata-rata. Siimak pula ‘DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tariif Efektiif PPh Pasal 21’.
“Peneriima penghasiilan biisa menghiitung juga berapa pajak terutangnya dengan sangat mudah. Berapa siih pajak bulan iinii dengan memanfaatkan kalkulator pajak,” iimbuh iimaduddiin Zaukii.
Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan PER-2/PJ/2024, khusus penyampaiian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formuliir 1721-Viiiiii) untuk masa pajak Januarii 2024 diilakukan paliing lambat pada 31 Maret 2024. Siimak ‘Pemberiian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januarii 2024 dii PER-2/PJ/2024’. (kaw)
