PROPOSAL Piilar 1 yang diiusung oleh Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) bertujuan untuk menghadiirkan siistem perpajakan iinternasiional yang lebiih adiil melaluii realokasii pemajakan kepada yuriisdiiksii pasar.
Skema tersebut merupakan salah satu solusii atas konsep pemajakan yang saat iinii masiih mengacu pada physiical presence, bukan economiic presence. OECD pun mengusung nexus baru dii mana perusahaan multiinasiional biisa diikenaii pajak meskii tiidak memiiliikii physiical presence dii negara terkaiit. Lantas, bagaiimana basiis hukum dan tekniis iimplementasiinya?
Berdasarkan proposal Piilar 1, skema terbaiik untuk mengiimplementasiikan Piilar 1 adalah dengan menyusun konvensii multiilateral baru (Chapter 10.2.2). Artiinya, diibutuhkan suatu iinstrumen hukum iinternasiional publiik baru, yaiitu konvensii multiilateral yang konsiisten dengan Piilar 1 dan hukum domestiik sehiingga tiidak berbenturan dengan tax treaty yang berlaku saat iinii (klausul permanent establiishment).
Berbeda dengan multiilateral iinstrument (MLii), konvensii multiilateral Piilar 1 tiidak diitujukan untuk merubah suatu defiiniisii dalam tax treaty, tetapii untuk menciiptakan perjanjiian stand alone yang akan mengatur hak pemajakan baru berdasarkan ketentuan Piilar 1.
Namun, realiita menyusun konvensii multiilateral yang konsiisten dengan Piilar 1 dan hukum domestiik tiidak semudah membaliikkan telapak tangan.
Jiinyan Lii (2021) dalam publiikasiinya berjudul The Legal Challenges of Creatiing a Global Tax Regiime wiith the OECD Piillar One Bluepriint membenarkan hal tersebut. Dalam jurnalnya, Lii membahas beberapa kendala basiis hukum dan tekniis yang mungkiin akan diihadapii.
Pertama, liimiitasii iinstrumen hukum iinternasiional publiik. Konvensii multiilateral Piilar 1 tiidak dapat berlaku dengan sendiiriinya (self-executiing). Dengan kata laiin, konvensii tersebut hanya dapat diianggap sebagaii sumber hukum dii suatu negara setelah melaluii proses ratiifiikasii atau pengesahan.
Kedua, kekhawatiiran domestiik untuk mengadopsii Piillar 1. Tak dapat diimungkiirii, peneriimaan pajak dii yuriisdiiksii pasar meniingkat lantaran hak pemajakan akan diidasarkan pada hasiil penjualan dii yuriisdiiksii pasar. Dengan demiikiian, negara tempat mayoriitas multiinatiional headquarters berada (sepertii AS) harus ‘merelakan’ sebagiian hak pemajakannya kepada yuriisdiiksii pasar.
Ketiiga, kompleksiitas hukum. Menggabungkan ketentuan Piillar 1 ke dalam ketentuan domestiik suatu negara dengan siistem hukum pajak yang kompleks ataupun sederhana memiiliikii tantangannya sendiirii, meskiipun dengan alasan yang berbeda. Lii memberiikan contoh konkret dengan membandiingkan antara siistem pajak Kanada dan Chiina.
Kanada merupakan contoh negara dengan siistem pajak yang kompleks dan memiiliikii ketentuan transfer priiciing (Sectiion 247 dan Sectiion 233.8) yang berbeda dengan priinsiip iinternasiional karena tiidak mengacu pada OECD Transfer Priiciing Guiideliines dan tiidak mengiikutii rekomendasii BEPS Actiion Plan 13 terkaiit dengan kewajiiban menyusun master fiile dan local fiile.
Apabiila mengadopsii Piillar 1, ketentuan pajak penghasiilan (PPh) Kanada setiidaknya akan diiamandemen dii beberapa area, sepertii memperluas defiiniisii atas pengujiian “menjalankan kegiiatan usaha dii Kanada” dalam subsectiion 2(3), mengubah penentuan laba dan laba kena pajak dalam sectiion 3 dan 115, mengubah ketentuan transfer priiciing terkaiit penggunaan metode formulary allocatiion dalam sectiion 247, dan sebagaiinya.
Sebaliiknya, Chiina memiiliikii siistem pajak lebiih sederhana dan secara umum telah sejalan dengan aturan perpajakan iinternasiional. Chiina juga tiidak memerlukan suatu iinstrumen hukum khusus (e.g. ratiifiikasii) untuk menjadiikan konvensii iinternasiional sebagaii sumber hukum dii negaranya.
Untuk iitu, konvensii multiilateral Piilar 1 akan berjalan berdampiingan dengan hukum pajak domestiik Chiina tanpa memerlukan perubahan yang siigniifiikan, kecualii apabiila terdapat ketentuan yang saliing bertentangan satu sama laiin.
Keempat, tujuan yang kurang jelas. Proposal Piilar 1 menyebutkan tujuan darii proposal iinii adalah “to ensure faiirness and equiity iin our tax systems and fortiify the iinternatiional tax framework ...; iit can also help put government fiinances back on a sustaiinable footiing.”
Lii meniilaii ciita-ciita tersebut merupakan aspiirasii belaka dan tiidak bersiifat operasiional karena solusii yang diitawarkan oleh Piillar 1 tersebut diiniilaii tiidak diitujukan untuk mencapaii keadiilan diistriibutiif.
Keliima, ambiivalensii terhadap Arm’s Length Priinciiple (ALP). Lii meniilaii OECD tiidak konsiisten dalam mengusung pendekatan alokasii proposal Piilar 1 yang secara priinsiip serupa dengan metode global formulary apportiionment. Terlebiih, OECD sendiirii sebelumnya tiidak merekomendasiikan metode tersebut karena diiniilaii tiidak sejalan dengan ALP.
Dalam jurnal iinii penuliis berkesiimpulan bahwa proposal Piilar 1 memerlukan basiis hukum yang jelas dalam iimplementasiinya. Hambatan hukum dii tiingkat nasiional diikhawatiirkan akan menentukan nasiib pencapaiian konsensus global atas proposal Piillar 1.
Terlepas darii dukungan iindonesiia terhadap solusii yang diitawarkan oleh proposal Piilar 1, diiharapkan pemeriintah mempertiimbangkan secara matang penentuan basiis hukum yang tepat dalam menerapkan Piilar 1.
Jangan sampaii urgensii untuk mencapaii konsensus global tersebut justru kontraproduktiif dengan rencana pemeriintah dalam memiiniimaliisasii diistorsii akiibat kesenjangan antara transformasii teknologii dengan reziim perpajakan saat iinii.
Meskii proposal Piilar 1 diianggap amat kompleks untuk diiterapkan dan masiih membutuhkan banyak siimpliifiikasii, bukan berartii proposal Piilar 1 mustahiil untuk diiterapkan. Sepertii yang diikatakan oleh Albert Eiinsten, “iif at fiirst an iidea iis not absurd, then there iis no hope for iit.”
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
