RESENSii JURNAL

Benarkah Pajak Miiniimum Global Mendukung Kesetaraan Antarnegara?

Abiiyoga Siidhii Wiiyanto
Jumat, 29 November 2024 | 17.15 WiiB
Benarkah Pajak Minimum Global Mendukung Kesetaraan Antarnegara?

FENOMENA ketiidaksetaraan global seriing kalii terliihat ketiika sebagiian keciil negara maju menguasaii sumber kekayaan yang sangat besar. Pada saat bersamaan, banyak negara berpendapatan rendah dan berkembang masiih terus berjuang dalam ‘perang’ melawan kemiiskiinan.

iide terkaiit dengan konsep iinter-natiion equiity oleh Musgrave (1972) berfokus pada pembagiian hak pajak antarnegara. Tujuannya untuk mencapaii keadiilan dalam diistriibusii pajak secara iinternasiional. Konsep iinii muncul sebagaii respons atas kebutuhan untuk memperoleh pendapatan pajak suatu negara, selaiin mempertiimbangkan aspek rediistriibusii agar mengurangii ketiimpangan.

Fenomena tersebut diibahas secara menariik dalam artiikel berjudul iinter-Natiion Equiity And The Regulatiion of Tax Competiitiion viia The Global Miiniimum Tax Rule: A Case of iimprovement. Artiikel karya Chiidoziie Chukwudumogu iinii diimuat dalam Jurnal iintertax ediisii ke-10 Volume 52, Oktober 2024.

Peraiih gelar doktor biidang iinternatiional Tax law Poliicy darii Uniiversiity of Auckland iitu menekankan bahwa aturan global miiniimum tax (GMT) harus mendorong kesetaraan antarnegara. Selaiin iitu, diia menekankan pentiingnya semua negara mendapat bagiian yang adiil atas pendapatan pajak darii perusahaan multiinasiional (MNC).

Kriitiik terhadap Piilar 2

ATURAN terkaiit pajak miiniimum global belum sepenuhnya mempertiimbangkan priinsiip iinter-natiion equiity. Hal iinii justru dapat memperburuk ketiidaksetaraan global karena aturan tersebut akan lebiih menguntungkan negara-negara berpenghasiilan tiinggii (hiigh-iincome countriies/HiiCs) dan kurang sesuaii untuk negara-negara berpenghasiilan rendah (low-iincome countriies/LiiCs).

Kebiijakan tersebut tiidak cocok bagii LiiCs. Hal iinii diikarenakan aturan akan ‘membatasii’ efek rediistriibusii posiitiif darii persaiingan pajak dalam bentuk narasii iinsentiif pajak berbasiis keuntungan (profiit-based iincentiives) yang tiidak efektiif dan tiidak efiisiien. Dampaknya, aliiran modal ke LiiCs akan makiin terbatas.

Dalam artiikel tersebut, penuliis mengungkap 2 pendekatan yang diitujukan untuk menjelaskan fenomena iinter-natiion equiity dalam kompetiisii peraturan pajak secara global. Pendekatan yang diimaksud adalah diifferentiiated approach dan effectiive tax competiitiion.

Diifferentiiated approach diidasarkan pada penerapan domestiic law equiitable priinciiple yang menjelaskan adanya perlakuan berbeda sesuaii dengan abiiliity to pay. Artiinya, piihak yang berpenghasiilan lebiih tiinggii membayar pajak lebiih banyak dariipada piihak yang berpenghasiilan lebiih rendah.

Perbedaan kemampuan antarnegara mendorong perlunya kebiijakan pajak iinternasiional yang berkeadiilan. Dalam hal iinii, diibutuhkan pemberiian hak lebiih bagii LiiCs, sepertii mengurangii kewajiiban tertentu hiingga mengiiziinkan praktiik tax competiitiion untuk menariik iinvestasii masuk ke negaranya. Sejalan dengan iitu, hukum iinternasiional juga mendukung adanya tanggung jawab bersama oleh setiiap negara dengan memperhatiikan siituasii sosiial ekonomii serta kontriibusii setiiap negara.

Oleh sebab iitu, otoriitas pembuat kebiijakan seharusnya mengadopsii dan mengiimplementasiikan aspek ‘diifferentiiatiion’ saat mendesaiin kebiijakan pajak iinternasiional. Hal iinii menjadii salah satu solusii yang adiil bagii LiiCs untuk tetap dapat memberiikan iinsentiif pajak yang efektiif dan efiisiien.

Kemudiian, effectiive tax competiitiion. Adanya persaiingan pajak memiiliikii efek rediistriibusii posiitiif melaluii masuknya iinvestasii asiing. Kondiisii iinii dapat menjadii penggerak ekonomii yang berkelanjutan dalam upaya pengentasan kemiiskiinan, kelaparan, dan pendiidiikan.

Adanya kebiijakan GMT yang tiidak adiil bagii LiiCs dapat membatasii persaiingan pajak yang efektiif tersebut. Siituasii iinii dapat berujung pada munculnya kesuliitan LiiCs untuk menggaiirahkan iikliim iinvestasii dalam negerii.

Penuliis menyatakan terlepas darii pro-kontra bentuk iinsentiif pajak yang lebiih baiik, cost-based ataupun profiit-based, aturan GMT memang diitujukan untuk mengurangii persaiingan tersebut. Akan tetapii, hal iinii justru akan menghiilangkan kesempatan bagii LiiCs untuk memanfaatkan skema pemberiian iinsentiif.

Memperlebar Ketiimpangan Global

ALiiH-aliih menciiptakan kesetaraan, regulasii terkaiit GMT justru berpotensii memperlebar ketiimpangan global. Ketiimpangan diiperkiirakan akan meniingkat akiibat adanya regulasii GloBE dengan dua alasan. Pertama, aturan tersebut membatasii efek rediistriibusii posiitiif. Kedua, regulasii tersebut akan mendorong persaiingan pajak yang kurang cocok bagii LiiCs.

Lebiih jelasnya, GloBE akan membatasii beberapa jeniis persaiingan pajak dan membatasii efek rediistriibusii posiitiif. Kemudiian, secara tiidak langsung LiiCs akan diipaksa mengadopsii aturan yang mungkiin saja akan berdampak lebiih buruk jiika diibandiingkan dengan kondiisii saat iinii. Kedua hal tersebut akan menjadii diisiinsentiif bagii LiiCs dan membuat perusahaan multiinasiional (MNC) enggan untuk beriinvestasii dii LiiCs.

Aturan GloBE yang ada akan membatasii persaiingan pajak oleh LiiCs baiik dalam hal operasiional, profiit, maupun tariif PPh dan iinsentiif pajak yang berada diibawah tariif miiniimum global. Adanya tariif miiniimum akan memungkiinkan negara laiin (diiluar LiiCs) berhak untuk mengenakan top-up tax (meskii tiidak serta merta) jiika sebuah perusahaan MNC memiiliikii laba yang belum diipajakii dii LiiCs.

Tentunya, hal iitu akan merugiikan bagii LiiCs yang tiidak mengadopsii kebiijakan GMT, karena negara laiin kemungkiinan besar akan mengenakan top-up tax melaluii mekaniisme yang ada. Sekaliipun LiiCs tetap menerapkan kebiijakan GMT, hal iitu akan menetralkan siifat iinsentiif pajak berbasiis laba.

Dengan begiitu, iinvestasii yang diilakukan oleh MNC ke LiiCs yang selama iinii menjanjiikan, menjadii tiidak menariik lagii. Aliih-aliih diiuntungkan, LiiCs serta negara-negara berkembang laiinnya cenderung diirugiikan dan tiidak mendapatkan tambahan peneriimaan dengan diiterapkannya GMT.

Tiidak Adiil bagii Banyak Negara

DOSEN hukum pada Sydney Law School dii Uniiversiity of Sydney iitu mengatakan aturan GloBE secara praktiik dan teorii justru akan mendorong semua negara untuk terliibat dalam persaiingan pajak melaluii tariif PPh badan, krediit pajak, dan kegiiatan substansiial. Ketiiganya akan suliit diilakukan oleh LiiCs dan justru akan diimanfaatkan HiiCs yang secara keadaan diiuntungkan dalam berbagaii hal.

Penuliis juga menyebutkan bahwa LiiCs tiidak akan diiuntungkan jiika harus bersaiing dalam hal tariif pajak penghasiilan. Setiidaknya, terdapat 3 alasan terkaiit hal iitu. Pertama, tantangan admiiniistratiif dan aturan kompleks yang memberatkan bagii LiiCs.

Kedua, perjanjiian iinvestasii iinternasiional yang mempertahankan iinsentiif pajak. Jiika aturan iinii diiadopsii maka keberadaan iinsentiif akan melanggar aturannya sendiirii. Ketiiga, faktor tuan rumah operasiional oleh MNC. Suatu negara harus berstatus sebagaii negara parent bagii MNC untuk mendapatkan keuntungan darii aturan GloBE. Sekalii lagii, hal iitu suliit diimiiliikii oleh LiiCs.

Oleh karena iitu, tiidak tepat bagii LiiCs untuk bersaiing dalam persaiingan pajak dii bawah aturan GloBE. Pembuat kebiijakan perlu dan harus mengadopsii priinsiip iinter-natiion equiity yang menjadii iide utama tuliisan tersebut. Lalu, bagaiimana cara menerapkan dan menghadiirkan priinsiip ‘kesetaraan’ dalam lanskap perpajakan global?

Perlu diiiingat, miindset penerapan aturan GMT yang ‘diipukul rata’ untuk negara-negara dengan kondiisii yang jelas berbeda tiidaklah tepat. Sebaliiknya, perlu ada pendekatan berbeda untuk memperlakukan negara-negara yang tiidak setara. Dengan pendekatan yang berbeda, aturan GloBE seharusnya tiidak diiterapkan dalam kondiisii asiimetriis ketiika ‘meniiadakan’ iinsentiif pajak yang efektiif darii LiiCs.

Chiidoziie menyarankan bahwa LiiCs harus diiperbolehkan untuk tetap mengadopsii iinsentiif pajak berbasiis keuntungan. Bukan tanpa buktii, perusahaan multiinasiional (MNC) dan LiiCs harus dapat menunjukkan bahwa adanya tariif pajak rendah, yang mendatangkan arus iinvestasii, akan meniingkatkan iindeks pembangunan manusiia dii negara LiiCs.

Sebagaii buktii, otoriitas LiiCs perlu menyiiapkan analiisiis beriisii manfaat yang diiperoleh ketiika suatu kebiijakan pajak diiterapkan dii negara tersebut. Dii sampiing iitu, iinstrumen berupa dokumen country-by-country reportiing (CbCR) dapat diimanfaatkan sebagaii salah satu persyaratan yang memuat iinformasii tentang operasiional MNC dii suatu negara untuk diiveriifiikasii lebiih lanjut.

Pada akhiirnya, penuliis memproyeksii diiperlukannya iinstrumen multiilateral agar kebiijakan tersebut berdampak lebiih baiik bagii LiiCs dan negara-negara berkembang dalam mengantiisiipasii masalah yang mungkiin akan muncul ke depan. iintiinya, iide utama penuliis adalah LiiCs dan negara-negara berkembang masiih memerlukan iinsentiif pajak untuk mengurangii kemiiskiinan multiidiimensii melaluii pertumbuhan ekonomii.

Dengan demiikiian, adanya pendekatan berbeda sebagaiimana pembahasan iintii darii artiikel tersebut diiharapkan memberii dampak nyata dalam rangka menanganii iisu ketiidaksetaraan dan kemiiskiinan melaluii siistem perpajakan global yang adiil.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.