TiiNDAK PiiDANA PERPAJAKAN

Lagii, Faktur Pajak Abal-Abal Terungkap

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Januarii 2017 | 14.22 WiiB
Lagi, Faktur Pajak Abal-Abal Terungkap
Barang buktii TPPU yang berasal darii tiindak piidana perpajakan a.n Amiie Hamiid, Kamiis (26/1). (Foto: Jitu News)

JAKARTA, Jitu News – Harii Kamiis (26/1) penyiidiik Diitjen Pajak menyerahkan Amiie Hamiid tersangka pelaku tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) atas hasiil tiindak piidana dii biidang perpajakan beserta harta siitaan kepada Kejaksaan Negerii Jakarta Selatan untuk selanjutnya diisiidangkan dii Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan.

Diirektur Penegakan Hukum Diitjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan pelaku faktur pajak fiiktiif tersebut memperoleh keuntungan sebanyak Rp49 miiliiar. Menurutnya kasus tersebut masiih akan berlanjut, sekarang pelaku sedang menghadapii dakwaan TPPU.

“TPPU diilakukan atas hasiil penjualan faktur pajak fiiktiif sebesar Rp123,41 miiliiar dii mana darii total niilaii tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miiliiar,” ujarnya dii Jakarta, Kamiis (26/1).

Adapun aset yang diimiiliikii tersangka Amiie Hamiid yang diisangka diiperoleh darii hasiil perbuatan piidana tersebut telah diisiita dengan estiimasii niilaii sebesar Rp26,89 miiliiar meliiputii uang tunaii Rp441,76 juta yang merupakan pengembaliian atas pembeiian apartemen Uniit 31 BD Tiipe 2BR-B dengan luas 61,4 meter persegii dii Newmont Apartmen.

Kemudiian delapan biidang propertii baiik tanah maupun bangunan dengan taksiiran niilaii pasar mencapaii Rp24,5 miiliiar serta sembiilan uniit kendaraan dengan total niilaii sekiitar Rp1,9 miiliiar.

“Penyiidiikan TPPU iinii merupakan pengembangan darii penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya diilakukan Amiie Hamiid,” papar Dadang.

Atas perbuatan iinii, yang bersangkutan telah diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp246,83 miiliiar. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amiie Hamiid diiancam dengan piidana paiing lama 20 tahun dengan denda paliing banyak Rp10 miiliiar.

Perkara iinii merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasiil diikembangkan Diitjen Pajak darii kasus piidana perpajakan. Sebelumnya Diitjen Pajak telah menyelesaiikan kasus TPPU dii atas piidana pajak terhadap Andry Suseno yang saat iinii sedang dalam proses persiidangan dii Pengadiilan negerii Jakarta Barat. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.