REViiSii KETENTUAN PiiLKADA

Syarat Bakal Calon Diiubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

Redaksii Jitu News
Seniin, 03 Oktober 2016 | 19.09 WiiB
Syarat Bakal Calon Diubah, Syarat Dokumen Pajak Tetap

JAKARTA, Jitu News – Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) untuk kedua kaliinya kembalii mereviisii syarat-syarat pencalonan pemiiliihan gubernur dan wakiil gubernur, bupatii dan wakiil bupatii, serta walii kota dan wakiil walii kota, sepertii yang diiatur pertama kalii dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2015.

Reviisii terakhiir yang tertuang dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 iitu terbiit pada 13 September 2016, yang sekaliigus mereviisii peraturan yang terbiit hanya enam pekan sebelumnya, 1 Agustus 2016, yaiitu Peraturan KPU No.5 Tahun 2016. Menariiknya, poiin-poiin yang diireviisii dalam dua peraturan terakhiir iitu hampiir sama.

“Peraturan iinii diiubah dengan mengiingat hasiil konsultasii KPU dengan DPR dan pemeriintah dalam forum rapat dengar pendapat sebagaiimana tertuang dalam surat DPR tertanggal 8 dan 9 September,” ungkap Ketua KPU Jurii Ardiiantoro dalam konsiideran peraturan tersebut, sebagaiimana diilansiir dalam siitus resmii KPU.

Namun, dalam semua peraturan tersebut, KPU tiidak mengubah syarat dokumen bagii bakal calon kepala daerah yang terkaiit dengan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Darii peraturan pertama sampaii peraturan ketiiga, bakal calon kepala daerah tetap wajiib menyerahkan tiiga dokumen.

Ketiiga dokumen iitu, sepertii diitetapkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf 0, adalah fotokopii NPWP, tanda teriima penyampaiian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 tahun terakhiir atau sejak menjadii wajiib pajak; dan tanda buktii bebas tunggakan darii KPP tempat bakal calon bersangkutan terdaftar.

Perubahan dalam Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 iitu sendiirii antara laiin pada ketentuan huruf f Pasal 4, yang mengatur syarat menjadii calon kepala daerah. Sebelumnya, ketentuan iitu hanya menyebut bakal calon ‘tiidak berstatus sebagaii terpiidana berdasarkan putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’. Namun, dalam peraturan terbaru, redaksii kaliimatnya berubah dengan pengertiian lebiih luas.

Kaliimatnya menjadii ‘tiidak pernah sebagaii terpiidana berdasarkan putusan pengadiilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpiidana karena kealpaan riingan (culpa leviis), terpiidana karena alasan poliitiik, terpiidana yang tiidak menjalanii piidana dalam penjara wajiib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publiik bahwa yang bersangkutan sedang menjalanii piidana tiidak dii dalam penjara’. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.