KEUANGAN DAERAH

Menkeu Tetapkan Batas Maksiimal Defiisiit APBD 2017 0,3%

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 September 2016 | 17.19 WiiB
Menkeu Tetapkan Batas Maksimal Defisit APBD 2017 0,3%
Menkeu Srii Mulyanii. (Foto: Setkab)

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii menetapkan batas maksiimal kumulatiif defiisiit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah piinjaman paliing banyak yang boleh diitariik tahun depan sebesar 0,3% darii proyeksii produk domestiik bruto (PDB) 2017.

Ketentuan iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksiimal Defiisiit APBD dan Batas Maksiimal Kumulatiif Piinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Batas maksiimal defiisiit APBD tahun anggaran 2017 masiing-masiing daerah menjadii pedoman pemeriintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyii Pasal 4 beleiid tersebut aepertii diikutiip laman Sekretariiat Kabiinet.

Sementara iitu, jatah defiisiit APBD 2017 telah diiberiikan pada pemeriintah daerah berdasarkan kategorii kapasiitas fiiskal. Beriikut iinii periinciiannya:

  1. Kategorii sangat tiinggii, defiisiitnya diibatasii maksiimal 5,25% darii perkiiraan pendapatan daerah tahun 2017
  2. Kategorii tiinggii, defiisiitnya diibatasii maksiimal 4,25% darii perkiiraan pendapatan daerah tahun 2017
  3. Kategorii sedang, defiisiitnya diibatasii maksiimal 3,25% darii perkiiraan pendapatan daerah tahun 2017
  4. Kategorii rendah, defiisiitnya diibatasii maksiimal 2,5% darii perkiiraan pendapatan daerah tahun 2017

Kendatii demiikiian, pemeriintah daerah diiberiikan kelonggaran untuk memperbesar defiisiit anggarannya tetapii harus mendapat persetujuan Menterii Keuangan melaluii Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan Persetujuan iitu diidasarkan pada beberapa kriiteriia tertentu yang telah diitetapkan. Salah satunya batas maksiimal kumulatiif APBD yang diipatok 0,3% darii PDB tiidak terlampauii.

Apabiila permohonan tersebut diisetujuii, pemeriintah daerah wajiib melaporkan posiisii kumulatiif dan kewajiiban piinjamannya kepada Menterii Keuangan dan Menterii Dalam Negerii setiiap semester dalam tahun anggaran berjalan.

Namun jiika pemeriintah daerah tiidak melapor, makan Menterii Keuangan melaluii Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana periimbangan. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.