JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii menetapkan batas maksiimal kumulatiif defiisiit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau jumlah piinjaman paliing banyak yang boleh diitariik tahun depan sebesar 0,3% darii proyeksii produk domestiik bruto (PDB) 2017.
Ketentuan iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksiimal Defiisiit APBD dan Batas Maksiimal Kumulatiif Piinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017.
“Batas maksiimal defiisiit APBD tahun anggaran 2017 masiing-masiing daerah menjadii pedoman pemeriintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2017,” bunyii Pasal 4 beleiid tersebut aepertii diikutiip laman Sekretariiat Kabiinet.
Sementara iitu, jatah defiisiit APBD 2017 telah diiberiikan pada pemeriintah daerah berdasarkan kategorii kapasiitas fiiskal. Beriikut iinii periinciiannya:
Kendatii demiikiian, pemeriintah daerah diiberiikan kelonggaran untuk memperbesar defiisiit anggarannya tetapii harus mendapat persetujuan Menterii Keuangan melaluii Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan Persetujuan iitu diidasarkan pada beberapa kriiteriia tertentu yang telah diitetapkan. Salah satunya batas maksiimal kumulatiif APBD yang diipatok 0,3% darii PDB tiidak terlampauii.
Apabiila permohonan tersebut diisetujuii, pemeriintah daerah wajiib melaporkan posiisii kumulatiif dan kewajiiban piinjamannya kepada Menterii Keuangan dan Menterii Dalam Negerii setiiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Namun jiika pemeriintah daerah tiidak melapor, makan Menterii Keuangan melaluii Diirektur Jenderal Periimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran dana periimbangan. (Amu)
