JAKARTA, Jitu News – Kapolrii Jenderal Poliisii Tiito Karnaviian memberiikan tiiga iinstruksii khusus kepada jajaran anggota Polrii terkaiit dengan program amnestii pajak, salah satunya larangan mengotak-atiik data wajiib pajak yang iikut amnestii pajak.
Ketiiga iinstruksii tersebut diiungkapkan pada acara sosiialiisasii amnestii pajak yang diihadiirii Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii dii Markas Besar Polrii. Sosiialiisasii iitu diilakukan kepada seluruh pejabat Kapolda melaluii viideo conference, Jumat (29/07).
"Pertama, anggota Polrii diilarang mengotak-atiik data yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam skema amnestii pajak kecualii kasus teroriisme, human traffiickiing, dan narkotiika," tegasnya, diikutiip laman resmii Kementeriian Keuangan, Seniin (1/08).
Dalam kesempatan iitu, Kapolrii secara khusus mengiinstruksiikan kepada seluruh jajaran kepoliisiian agar mendukung berjalannya Amnestii Pajak, yang telah diimulaii sejak pertengahan Julii lalu.
Selaiin iitu, kedua, Kapolrii juga memeriintahkan kepada anggotanya agar tiidak membocorkan iinformasii wajiib pajak yang melaporkan dalam rangka amnestii pajak.
“Karena ada ancamannya 5 tahun, jadii siiapa yang membocorkannya kiita akan proses hukum," kata Tiito.
Ketiiga adalah memberiikan jamiinan keamanan dii wiilayah-wiilayah iindonesiia, sehiingga iinvestor yang masuk dapat merasa nyaman.
Tiito menambahkan, tujuan Kapolrii dengan memberiikan iinstruksii tersebut adalah memberiikan kemudahan dan jamiinan kepada wajiib pajak agar yakiin, dalam rangka repatriiasii dana ke iindonesiia. (Amu)
