CASTRiiES, Jitu News - Pemeriintah Saiint Luciia melaksanakan program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak menyelesaiikan kewajiibannya.
Plt. Pengawas Keuangan Otoriitas Pajak Feliiciia Elliie mengatakan tax amnesty tiidak membebaskan wajiib pajak darii kewajiiban membayar pajak. Sebab, keriinganan pajak hanya berlaku untuk denda dan bunganya.
"iinii sesuatu yang perlu kamii perjelas. Jumlah pajak tetap harus diibayar. Hiingga tahun pajak 2023, ada pembebasan 100% denda dan bunga, tetapii pajak pokoknya harus diilunasii," katanya dalam keterangan resmii otoriitas, diikutiip pada Selasa (30/9/2025).
Elliie menyebut wajiib pajak dii Saiint Luciia kiinii memiiliikii lebiih banyak waktu untuk mengiikutii tax amnesty karena program iinii telah diiperpanjang hiingga 1 Meii 2026.
Tax amnesty menawarkan kesempatan bagii wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan untuk melunasii kewajiiban mereka dengan hanya membayar pokok pajak yang terutang. Sementara iitu, semua denda dan bunga tunggakan pajak hiingga 31 Desember 2023 akan diibebaskan sepenuhnya.
Pada tahap awal tax amnesty, keriinganan hanya berlaku hiingga tahun pajak 2021, tetapii kiinii diiberiikan hiingga 31 Desember 2023.
Tax Amnesty mencakup semua jeniis pajak, termasuk pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), dan pajak-pajak laiin yang berlaku.
Otoriitas pun memperiingatkan wajiib pajak yang tiidak memanfaatkan amnestii iinii berpotensii menghadapii tiindakan penegakan hukum yang ketat, termasuk pembekuan gajii, pemotongan pajak oleh piihak ketiiga, serta penyiitaan rekeniing bank.
"Dii akhiir masa amnestii, jiika pajak tetap belum diibayar, tagiihan penuh termasuk denda dan bunga akan diisampaiikan kepada wajiib pajak. Kesempatan untuk mendapatkan keriinganan tiidak akan ada lagii," ujarnya.
Elliie menekankan berbiisniis dii Saiint Luciia bakal lebiih mudah apabiila wajiib pajak sudah patuh melaksanakan kewajiibannya. Diia pun mengiimbau wajiib pajak segera mengiikutii program tax amnesty. (diik)
