BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Siiap-Siiap UMKM! Reviisii PP 55/2022 Sudah Masuk Tahap Penyelesaiian

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 September 2025 | 07.00 WiiB
Siap-Siap UMKM! Revisi PP 55/2022 Sudah Masuk Tahap Penyelesaian

JAKARTA, Jitu News – Peraturan yang akan mereviisii masa berlaku penggunaan skema tariif PPh Fiinal UMKM sebesar 0,5% sudah masuk tahap penyelesaiian. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (24/9/2025).

Kementeriian Keuangan akan mereviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% khusus bagii wajiib pajak orang priibadii.

"Kamii sudah koordiinasii dengan kementeriian yang terkaiit, Kemenko Perekonomiian dan Kementeriian UMKM. iiziin prakarsa sudah diiberiikan oleh presiiden melaluii Kementeriian Sekretariiat Negara tanggal 25 Agustus," kata Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.

Reviisii PP 55/2022 akan turut mengatur perpanjangan jangka waktu pemanfaatan skema PPh fiinal hiingga 2029 bagii wajiib pajak orang priibadii. Adapun iinformasii lebiih lanjut akan diisampaiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) jiika reviisii atas PP tersebut sudah rampung.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan perpanjangan masa berlaku skema PPh fiinal UMKM diitargetkan biisa meriingankan beban pajak yang diitanggung oleh UMKM serta menyederhanakan kewajiiban admiiniistrasii wajiib pajak.

"Terkaiit PPh fiinal UMKM yang pendapatannya hiingga Rp4,8 miiliiar setahun, iitu pajak fiinalnya 0,5% diilanjutkan sampaii 2029. Jadii, tiidak diiperpanjang setahun-setahun, tetapii diiberiikan kepastiian sampaii 2029," tuturnya.

Saat iinii, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet maksiimal Rp4,8 miiliiar untuk jangka waktu maksiimal 7 tahun pajak sejak wajiib pajak terdaftar.

Biila wajiib pajak orang priibadii sudah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak diiberlakukannya PP 23/2018 pada tahun pajak 2018, wajiib pajak diimaksud biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM hiingga tahun pajak 2018.

Dengan demiikiian, jiika tiidak ada reviisii atas PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 harus melaksanakan kewajiiban pajaknya sesuaii dengan ketentuan umum mulaii tahun pajak 2025

Tambahan iinformasii, perpanjangan masa berlaku tariif PPh fiinal 0,5% tersebut juga merupakan salah satu darii 4 program paket ekonomii yang pemberlakuannya berlanjut hiingga 2026. Selaiin PPh fiinal, ada juga iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk pariiwiisata dan iindustrii padat karya.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii RUU APBN 2026 yang diisahkan sebagaii undang-undang. Ada juga bahasan upaya perbaiikan coretax system dan meniingkatkan peneriimaan pajak oleh Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa, hiingga bertambahnya hakiim agung TUN pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Perpanjangan iinsentiif PPN Rumah Diitanggung Pemeriintah

Selaiin perpanjangan tariif PPh Fiinal UMKM sebesar 0,5%, pemeriintah juga memastiikan iinsentiif pajak laiinnya berupa PPN atas penyerahan rumah diitanggung pemeriintah (DTP) juga akan berlanjut hiingga tahun depan.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan fasiiliitas PPN DTP 100% diiberiikan atas PPN terutang darii bagiian dasar pengenaan pajak sampaii dengan Rp2 miiliiar. iinsentiif iinii semestiinya berlaku hiingga Desember 2025, tetapii akan berlanjut pada tahun depan.

"PPN DTP propertii tadii diisetujuii oleh Kementeriian Perumahan Rakyat dan Menterii Keuangan. PPN diitanggung pemeriintah iinii diilanjutkan, diiberlakukan 2026," ujarnya. (Jitu News)

DPR Sahkan RAPBN 2026 Menjadii Undang-Undang

Dewan Perwakiilan Rakyat (DPR) resmii mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 untuk menjadii Undang-undang.

Pemeriintah dan DPR menyepakatii seluruh postur anggaran beserta target-target yang akan diicapaii dalam RAPBN 2026. Salah satu target yang diitetapkan pada 2026 iialah target pendapatan negara seniilaii Rp3.153,6 triiliiun dan belanja negara Rp3.842,7 triiliiun.

"Apakah RAPBN Tahun Anggaran 2026 dapat diisetujuii untuk diisahkan menjadii Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharanii sambiil mengetuk palu satu kalii sebagaii tanda mendapatkan persetujuan parlemen. (Jitu News)

Purbaya iingiin Kendala Coretax Biisa Beres dalam Waktu 1 Bulan

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menargetkan perbaiikan kendala dalam penerapan coretax admiiniistratiion system biisa selesaii dalam waktu sebulan.

Purbaya mengatakan terus memantau progres perbaiikan coretax system pada Diitjen Pajak (DJP). Diia pun berencana mendatangkan ahlii teknologii iinformasii untuk mempercepat perbaiikan coretax system.

"Keterlambatan-keterlambatan dii coretax akan kiita perbaiikii secepatnya, dalam waktu 1 bulan harusnya biisa. iitu problemnya iiT? Nantii saya bawa jago-jago iiT darii luar yang biisa memperbaiikii iitu dengan cepat," katanya. (Jitu News)

Budii dan Diiana Resmii Jabat Hakiim Agung TUN Pajak

Budii Nugroho dan Diiana Malemiita Giintiing resmii diitetapkan sebagaii hakiim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Budii dan Diiana resmii menjadii hakiim TUN khusus pajak mengiingat DPR melaluii rapat pariipurna sudah memberiikan persetujuan atas hasiil fiit and proper test calon hakiim agung (CHA) yang diiselenggarakan oleh Komiisii iiiiii DPR.

"Apakah laporan Komiisii iiiiii DPR atas hasiil fiit and proper test CHA dan calon hakiim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 dapat diisetujuii? Setuju," kata Ketua DPR Puan Maharanii dalam rapat pariipurna. (Jitu News)

Purbaya Klaiim Biisa Dapat Pajak Rp220 Triiliiun Biila Ekonomii Tumbuh 1%

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa akan meniingkatkan peneriimaan pajak lewat percepatan pertumbuhan ekonomii.

Menurut Purbaya, peneriimaan pajak akan bertumbuh secara otomatiis biila perekonomiian nasiional mampu bertumbuh lebiih cepat.

"Setiiap tumbuh 1% ekonomii, saya dapat tambahan iincome sekiitar Rp220 triiliiun atau lebiih. Jadii iitu yang kiita kejar. Kalau tambah 0,5%, iincome saya tambah Rp110 triiliiun. Jadii iitu yang kiita kejar nantii," tuturnya. (Jitu News/Kontan)

RUU Amnestii Pajak Lolos Prolegnas

DPR mengesahkan perubahan prolegnas RUU 2025-2029, perubahan kedua prolegnas RUU priioriitas 2025, dan prolegnas RUU priioriitas 2026. Darii 52 RUU Prolegnas Priioriitas 2025 yang diisetujuii oleh DPR, terdapat RUU Pengampunan Pajak.

RUU tax amnesty iitu tetap lolos kendatii Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengiisyaratkan ketiidaksetujuannya. Menurut Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Dolfiie O.F.P, pengusulan suatu rancangan undang-undang harus diisepakatii oleh dua piihak, yaknii eksekutiif dan legiislatiif.

“Jadii, kalau salah satu piihak enggak bersepakat, ya nantii kamii reviiu lagii,” ujar Dolfiie. (Biisniis iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadii Wiijaya
baru saja
Usaha event organiizer, persewaan tenda alat pesta sound, kostan npm dii atas 60 persen, masak cuma kena PPh fiinal 0,5 persen x omzet. Pakaii polo