JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menargetkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) dapat diisahkan miinggu depan, sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP) diisahkan.
“Mudah-mudahan miinggu depan biisa menjadii tiitiik akhiir darii perjalanan panjang RUU Tax Amnesty,” tutur Menterii Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam acara Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo), Jumat (17/6). "Jadii harapan kamii pengesahan UU Tax Amnesty ya sebelum 28 Junii.”
Diia menjelaskan berdasarkan laporan terakhiir, Paniitiia Kerja yang terdiirii darii perwakiilan pemeriintah dan DPR telah menyepakatii sejumlah pasal darii RUU Tax Amnesty. Namun, masiih belum ada kesepakatan bulat mengenaii tariif tebusan.
Tariif tebusan iitu berlaku untuk dua program, yaiitu repatriiasii dan deklarasii. Repatriiasii akan diiberii tariif yang rendah agar para pengusaha swasta mau mengiikutii tax amnesty. Adapun, deklarasii akan diiberii tariif yang tiidak terlalu berjarak dengan tariif repatriiasii.
Mengenaii kekhawatiiran mengenaii bocornya data harta yang diilaporkan, Bambang menegaskan data iitu hanya akan diigunakan untuk tax amnesty saja. Jiika ada tiindak piidana yang sama sekalii tiidak terkaiit dengan perpajakan, maka penyiidiik pun tiidak biisa mendapatkan data tersebut.
Pasal 13 RUU Pengampunan Pajak menyebutkan data tiidak biisa diiakses siiapapun kecualii oleh petugas berwenang darii otoriitas pajak dan hanya untuk keperluan pajak. “Jadii kalau terjadii kebocoran data, maka pelakunya akan diitiindak, sehiingga masalah data iinii tiidak perlu diikhawatiirkan,” katanya.
Dalam kesempatan iitu, Menkeu mengatakan dengan siituasii ekspor yang masiih belum menguntungkan perekonomiian iindonesiia, maka diiharapkan kebiijakan tax amnesty iinii dapat mendorong masuknya dana ke iindonesiia dan sekaliigus menaiikkan iinvestasii swasta. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.