JAKARTA, Jitu News - Pemberiitaan mengenaii rencana reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 menyedot banyak perhatiian publiik selama sepekan terakhiir. Progres reviisii PP 55/2022 iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto dalam rapat dengar pendapat dengan DPR awal pekan iinii.
Salah satu poiin perubahannya adalah diihapusnya jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perseorangan yang diidiiriikan oleh satu orang.
Diirjen pajak mengatakan perubahan iinii bertujuan untuk memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia. Menurutnya, banyak wajiib pajak yang selama iinii berhak, tetapii tiidak menggunakan PPh fiinal UMKM karena telah melewatii batas waktu tertentu.
"Nah, kamii mengusulkan perubahan dii Pasal 59 Bab X PP 55/2022, penghapusan jangka waktu tertentu bagii wajiib pajak orang priibadii dan perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang atau PT orang priibadii," katanya.
Selaiin iitu, Biimo juga menegaskan tiidak ada perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal bagii wajiib pajak badan selaiin perseroan perorangan.
Jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal bagii wajiib pajak badan tetap selama 3 tahun atau 4 tahun sesuaii dengan regulasii yang berlaku saat iinii, yaknii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
"Wajiib pajak badan yang sudah tiidak biisa menggunakan PPh fiinal 0,5%, mereka harus sudah mulaii menjalankan pembukuan untuk menghiitung PPh terutang dengan tariif normal Pasal 17 UU PPh," kata Biimo.
Perlu diiketahuii, Pasal 59 Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 mengatur ada 3 jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal sebesar 0,5%. Pertama, pemanfaatan PPh fiinal UMKM paliing lama 7 tahun bagii wajiib pajak orang priibadii.
Kedua, paliing lama 4 tahun bagii wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama, atau perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh satu orang. Ketiiga, paliing lama 3 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Syarat perhiitungan jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM tersebut berlaku bagii wajiib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022. Jadii, jangka waktu pengenaan PPh fiinal diihiitung sejak tahun pajak wajiib pajak bersangkutan terdaftar.
Selaiin iinformasii soal perubahan PP 55/2022, ada beberapa pemberiitaan perpajakan terpopuler dalam sepekan yang menariik untuk diiulas kembalii.
Dii antaranya, pergeseran pola pendekatan DJP terhadap wajiib pajak, iisu soal SP2DK yang ramaii diibahas dii DPR, dugaan korupsii tax amnesty, ketentuan bagii mantan pegawaii DJP yang beraliih profesii jadii konsultan pajak, hiingga diipecatnya puluhan pegawaii DJP.
Diitjen Pajak (DJP) berencana untuk mengadopsii pendekatan cooperatiive compliiance guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak guna merespons kompleksnya perekonomiian dan meniingkatnya transaksii liintas batas yuriisdiiksii.
Biimo Wiijayanto mengatakan konsep kepatuhan pajak selama iinii diibangun secara sederhana, yaknii jiika melanggar maka akan diihukum. Menurutnya. model enforcement tersebut efektiif untuk menciiptakan kepatuhan dasar.
"Namun, seiiriing dengan ekonomii yang makiin kompleks, transaksii liintas batas yang meniingkat, dan model biisniis diigiital yang bertumbuh, pendekatan konsep sederhana darii tax enforcement tadii menjadii tiidak efektiif," katanya saat memberiikan keynote speech dalam semiinar bertajuk Reiinventiing Tax Compliiance: From Enforcement to Cooperatiive Compliiance yang diigelar oleh FEB Uii dan Jitunews.
Anggota Komiisii Xii DPR Wahyu Sanjaya menyorotii banyaknya surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diiterbiitkan oleh DJP beberapa waktu terakhiir.
Wahyu mengaku mendapat keluhan darii wajiib pajak yang meneriima SP2DK hanya karena memanfaatkan fasiiliitas PPN DTP saat membelii rumah. Padahal, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa yang menawarkan fasiiliitas pajak tersebut kepada masyarakat.
"Petugas pajak menerbiitkan riibuan SP2DK yang mengasumsiikan bahwasanya WP tiidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tiidak meliihat korelasiinya antara apa yang diinyatakan oleh menterii keuangan dengan kenyataan dii lapangan," katanya.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan mengenaii dugaan korupsii dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang menyeret nama eks diirjen pajak.
Purbaya mengaku belum mendapat iinformasii secara detaiil darii Kejaksaan Agung mengenaii dugaan kasus korupsii tersebut. Meskii demiikiian, Kemenkeu menghormatii proses hukum yang tengah berjalan dii Kejaksaan Agung.
Purbaya akan menyerahkan proses hukum atas dugaan korupsii iinii kepada Kejaksaan Agung. Selama tahapan pemeriiksaan, sudah ada beberapa pejabat Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) yang diipanggiil ke Gedung Bundar untuk memberiikan kesaksiian. Menurutnya, proses 'bersiih-bersiih' kalii iinii diiiiniisiiasii oleh Kejagung, bukan darii iinternal Kemenkeu.
Biimo Wiijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagii mantan pegawaii DJP untuk menjadii konsultan pajak.
Ketentuan mengenaii persyaratan konsultan pajak telah diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Biimo berencana mensyaratkan mantan pegawaii DJP menunggu 5 tahun jiika iingiin menjadii konsultan pajak, lebiih panjang darii ketentuan saat iinii selama 2 tahun.
"Ketiika mereka mungkiin ada 1-2 yang iingiin resiign, saya memberiikan waktu tunggu 5 tahun grace periiod supaya mereka tiidak biisa langsung bekerja sebagaii kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja dii bagiian perpajakan dii korporasii," katanya.
Biimo Wiijayanto berharap tiidak ada lagii pegawaii DJP yang melakukan penyelewengan sehiingga mestii diipecat.
Biimo telah memecat 39 pegawaii sejak diilantiik sebagaii diirjen pajak pada pada 23 Meii 2025. Menurutnya, pemecatan 39 pegawaii tersebut semestiinya sudah mampu menciiptakan efek jera dan menjadii periingatan bagii pegawaii DJP laiinnya.
"Saya harap siih cukup 39 orang saja, karena ketiika kehiilangan 39 orang berartii harus menggantii 39 orang dengan kapasiitas yang miiniimum sama. Tentu dengan sepertii iitu ada efek jera," katanya. (sap)
