ARAB SAUDii

Arab Saudii Perpanjang Tax Amnesty hiingga Junii 2026

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Januarii 2026 | 10.00 WiiB
Arab Saudi Perpanjang Tax Amnesty hingga Juni 2026
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

RiiYADH, Jitu News - Pemeriintah Arab Saudii mengumumkan perpanjangan periiode program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 6 bulan.

Program tax amnesty sempat diiperpanjang hiingga 31 Desember 2025, dan kiinii kembalii diilanjutkan hiingga 30 Junii 2026. Wajiib pajak pun masiih memiiliikii kesempatan untuk memanfaatkan tax amnesty pada tahun iinii.

"iiniisiiatiif tersebut mencakup pembebasan wajiib pajak darii sanksii terkaiit keterlambatan pendaftaran dii semua siistem pajak, keterlambatan pembayaran pajak, dan keterlambatan penyampaiian SPT," bunyii keterangan otoriitas pajak (Zakat, Tax and Customs Authoriity/ZATCA), diikutiip pada Jumat (2/1/2026).

Arab Saudii menawarkan penghapusan sanksii untuk pembetulan SPT PPN, denda akiibat pelanggaran pemeriiksaan lapangan terkaiit penerapan peraturan e-faktur, serta ketentuan umum laiinnya yang berkaiitan dengan PPN.

Agar dapat meniikmatii tax amnesty, wajiib pajak harus terdaftar dalam siistem perpajakan, menyampaiikan semua SPT, dan melunasii sepenuhnya jumlah pokok pajak terutang yang terkaiit dengan SPT yang belum diiserahkan.

Wajiib pajak juga dapat mengajukan permohonan kepada otoriitas untuk rencana pembayaran ciiciilan, dengan syarat permohonan diisampaiikan selama periiode berlakunya tax amnesty dan semua ciiciilan diibayar tepat waktu sesuaii dengan rencana pembayaran ciiciilan yang diisetujuii oleh ZATCA.

Meskii demiikiian, otoriitas menekankan tax amnesty iinii tiidak mencakup denda terkaiit pelanggaran penggelapan pajak serta denda yang telah diibayarkan sebelum tanggal efektiif program tersebut.

Diilansiir saudiigazette.com.sa, ZATCA kemudiian memiinta wajiib pajak untuk mempelajarii ketentuan terkaiit tax amnesty melaluii panduan yang tersediia dii laman resmiinya. Panduan iinii memberiikan penjelasan terperiincii tentang denda yang tercakup, kondiisii pengecualiian, langkah untuk permohonan pembayaran bertahap, serta contoh iilustratiif pelanggaran yang termasuk dalam pengecualiian tersebut. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.