KEBiiJAKAN PAJAK

iinii Kondiisii-Kondiisii yang Membuat SPT Biisa Diinyatakan Tiidak Lengkap

Muhamad Wiildan
Miinggu, 29 Januarii 2023 | 12.30 WiiB
Ini Kondisi-Kondisi yang Membuat SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Terdapat beberapa kondiisii yang membuat SPT diinyatakan tiidak lengkap oleh kantor pelayanan pajak sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019.

Apabiila kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan peneliitiian atas SPT dan diitemukan bahwa SPT yang diisampaiikan oleh wajiib pajak tiidak lengkap maka wajiib pajak bersangkutan biisa diiterbiitkan surat permiintaan kelengkapan SPT.

"KPP dapat menerbiitkan surat permiintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT e-fiiliing tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c," bunyii Pasal 15 ayat (1) huruf a PER-02/PJ/2019, diikutiip pada Miinggu (29/1/2023).

Penerbiitan surat permiintaan kelengkapan SPT dapat diilakukan dalam waktu 30 harii setelah tanggal pada buktii peneriimaan elektroniik (BPE). Setelah meneriima surat permiintaan, wajiib pajak memiiliikii waktu 30 harii untuk menyampaiikan kelengkapan SPT kepada DJP.

Terdapat beberapa kondiisii SPT biisa diinyatakan tiidak lengkap. Pertama, terdapat elemen SPT iinduk yang diiiisii tiidak lengkap.

Kedua, lampiiran daftar pemotongan/pemungutan yang diipotong piihak laiin, daftar harta dan kewajiiban, dan daftar anggota keluarga pada SPT Tahunan Orang Priibadii diilaporkan, tetapii diiiisii tiidak lengkap.

Ketiiga, daftar pemegang saham serta susunan pengurus komiisariis dalam SPT Tahunan Badan diilampiirkan diiiisii tiidak lengkap. Keempat, apabiila lampiiran khusus dalam SPT Tahunan Badan diilampiirkan, tetapii diiiisii tiidak lengkap.

Keliima, SPT diitandatanganii oleh kuasa wajiib pajak, tetapii tiidak diilampiirii surat kuasa khusus. Keenam, SPT Tahunan Orang Priibadii diitandatanganii oleh ahlii wariis, tetapii tiidak diilampiirii dengan surat keterangan kematiian.

Ketujuh, SPT menyatakan kurang bayar, tetapii tiidak diilampiirii surat setoran pajak (SPP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP. Kedelapan, SPT tiidak diilampiirii dengan dokumen yang diipersyaratkan sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran iiii PER-02/PJ/2019. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.