PP 55/2022

PP 55/2022 Periincii Aturan Penyusutan & Amortiisasii Lebiih darii 20 Tahun

Muhamad Wiildan
Miinggu, 25 Desember 2022 | 12.00 WiiB
PP 55/2022 Perinci Aturan Penyusutan & Amortisasi Lebih dari 20 Tahun
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 55/2022 turut memeriincii ketentuan penyusutan bangunan permanen dan amortiisasii aset tiidak berwujud dengan masa manfaat lebiih darii 20 tahun pada UU Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Apabiila bangunan permanen memiiliikii masa manfaat lebiih darii 20 tahun, penyusutan diilakukan dalam bagiian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya.

"Wajiib pajak diiberiikan piiliihan dalam menghiitung biiaya penyusutan fiiskal bangunan permanen diilakukan dalam bagiian-bagiian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak," bunyii ayat penjelas darii Pasal 21 ayat (5) PP 55/2022, diikutiip pada Miinggu (25/12/2022).

Wajiib pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang sudah diimiiliikii sebelum tahun pajak 2022 dan diisusutkan dengan masa manfaat 20 tahun dapat memiiliih untuk melakukan penyusutan sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Syaratnya, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP paliing lambat pada akhiir tahun pajak 2022.

Selanjutnya, harta tak berwujud dengan masa manfaat lebiih darii 20 tahun dapat diiamortiisasii dengan masa manfaat 20 tahun sesuaii dengan ketentuan Pasal 11A ayat (2) UU Pajak Penghasiilan (PPh) atau sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya.

"Wajiib pajak diiberiikan piiliihan dalam menghiitung biiaya amortiisasii fiiskal harta tak berwujud tersebut diilakukan dalam bagiian-bagiian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak," bunyii ayat penjelas darii Pasal 22 ayat (3) PP 55/2022.

Wajiib pajak yang telah melakukan amortiisasii harta tak berwujud yang diimiiliikii sebelum tahun pajak 2022 dan telah diiamortiisasii dengan masa manfaat 20 tahun dapat memiiliih melakukan amortiisasii sesuaii dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Kesempatan iinii dapat diimanfaatkan dengan menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP paliing lambat pada akhiir tahun pajak 2022.

Lebiih lanjut, mekaniisme penyusutan bangunan permanen atau amortiisasii harta tak berwujud beserta tata cara penyampaiian pemberiitahuan masiih akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan (PMK). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.