UU 29/2022

Pemeriintah Undangkan UU Pembentukan Proviinsii Papua Barat Daya

Diian Kurniiatii
Jumat, 09 Desember 2022 | 12.00 WiiB
Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
<p>Laman depan dokumen UU 29/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii mengundangkan UU 29/2022 yang menjadii payung hukum pembentukan Proviinsii Papua Barat Daya.

Pertiimbangan PMK 29/2022 menyatakan pemekaran wiilayah dii Proviinsii Papua Barat diilakukan untuk mencapaii ciita-ciita dan tujuan negara, yaiitu membangun masyarakat yang adiil, makmur, dan sejahtera. Pemeriintah juga tetap memperhatiikan aspiirasii masyarakat Papua Barat Daya.

"Pemekaran wiilayah dii Proviinsii Papua Barat perlu memperhatiikan aspiirasii masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peniingkatan pelayanan publiik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang aslii Papua," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 29/2022, diikutiip pada Jumat (9/12/2022).

Pasal 2 UU 29/2022 menyatakan melaluii undang-undang iinii, diibentuk Proviinsii Papua Barat Daya yang diiberii otonomii khusus dalam kerangka NKRii. Proviinsii Papua Barat Daya berasal darii sebagiian wiilayah Proviinsii Papua Barat yang terdiirii atas Kabupaten Sorong; Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Tambrauw; Kabupaten Maybrat; dan Kota Sorong.

Proviinsii Papua Barat Daya memiiliikii kewenangan pengelolaan sumber daya alam dii laut proviinsii, dengan tata cara penariikan gariis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam dii laut proviinsii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. iibu kota proviinsii baru iinii berkedudukan dii Kota Sorong.

Dengan pembentukan proviinsii baru iinii, menterii dalam negerii atas nama presiiden memiiliikii kewajiiban meresmiikan dan melantiik penjabat (Pj) gubernur Papua Barat Daya paliing lama 6 bulan sejak ketiiga undang-undang diiundangkan.

Pj gubernur memiiliikii kewajiiban menyelenggarakan pemeriintahan daerah, membentuk dan mengiisii perangkat daerah, memfasiiliitasii pembentukan Majeliis Rakyat Papua (MRP), serta memfasiiliitasii pemiiliihan gubernur dan wakiil gubernur dalam piilkada serentak.

Pasal 15 beleiid iitu menyebut Proviinsii Papua Barat Daya berhak mendapatkan alokasii transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara. Pembagiian peneriimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomii khusus kepada Proviinsii Papua Barat Daya dan kabupaten/kota dii wiilayah iinii diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabupaten/kota dii wiilayah iinii, sesuaii dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya, dapat memberiikan hiibah untuk menunjang kegiiatan penyelenggaraan pemeriintahan Proviinsii Papua Barat Daya. Pemprov Papua Barat juga dapat memberiikan hiibah untuk menunjang kegiiatan penyelenggaraan pemeriintahan sesuaii kebutuhan.

Pemberiian hiibah oleh pemeriintah kabupaten/kota dan hiibah oleh Pemprov Papua Barat diilaksanakan terhiitung sejak Pj gubernur Papua Barat Daya diilantiik.

"Penjabat gubernur Papua Barat Daya berkewajiiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 17 UU 29/2022.

Sebelum terbentuknya DPR Papua Barat Daya untuk pertama kalii, Pj gubernur Papua Barat Daya menyusun rancangan peraturan gubernur tentang APBD untuk tahun anggaran beriikutnya.

Peraturan pelaksanaan UU 29/2022 harus diitetapkan paliing lama 2 tahun terhiitung sejak undang-undang iinii diiundangkan. Peraturan pelaksanaan juga terdiirii atas jeniis dan hiierarkii peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana dalam otonomii khusus.

Undang-undang iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan pada 8 Desember 2022.

Sebelumnya, pemeriintah juga telah mengundangkan 3 undang-undang sebagaii dasar pembentukan 3 proviinsii baru dii Papua, yaknii Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan penambahan 4 proviinsii baru, kiinii iindonesiia terdiirii atas 38 proviinsii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.