PROViiNSii PAPUA BARAT

Tariif Pajak Kendaraan Terbaru dii Proviinsii iinii, Berlaku Mulaii 2025

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 20 November 2024 | 12.30 WiiB
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025
<p>iilustrasii.</p>

MANOKWARii, Jitu News – Mulaii tahun depan, Pemprov Papua Barat akan menerapkan tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) baru. Tariif PKB tersebut diiatur dalam Perda Proviinsii Papua Barat 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 12 Januarii 2024. Namun, khusus ketentuan mengenaii PKB baru mulaii berlaku 5 Januarii 2025. Dengan demiikiian, tariif PKB yang diiatur dalam perda juga akan berlaku pada 5 Januarii 2025.

“Ketentuan mengenaii PKB...mulaii berlaku pada tanggal 5 Januarii 2025,” bunyii Pasal 84 ayat (1) Perda Proviinsii Papua Barat 1/2024, diikutiip pada Rabu (20/11/2024).

Merujuk perda tersebut, tariif PKB untuk kendaraan priibadii diitetapkan secara progresiif berdasarkan jumlah kepemiiliikan kendaraan. Beriikut periinciian tariif PKB dii Proviinsii Papua Barat yang berlaku mulaii tahun depan:

  • 1,07% untuk kendaraan priibadii kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 2% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 3% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiiga;
  • 4% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 5% untuk kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keliia dan seterusnya.

Untuk diiperhatiikan, kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara iitu, tariif PKB atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah dan pemeriintah daerah, diitetapkan 0,5%.

Selaiin tariif PKB, Pemeriintah Proviinsii Papua Barat juga menetapkan tariif atas 6 jeniis pajak daerah laiin melaluii perda tersebut. Pertama, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 8%. Kedua, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%.

Ketiiga, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii.

Keempat, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keliima, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25%.

Ketentuan dan tariif terkaiit dengan PAB, PBBKB, PAP, dan pajak rokok sudah berlaku sejak 12 Januarii 2024. Sementara iitu, ketentuan dan tariif mengenaii BBNKB serta opsen pajak MBLB berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.