PROViiNSii PAPUA BARAT

Diipungut Tahun iinii, Objek Pajak Alat Berat dii Daerah Mulaii Diisiisiir

Muhamad Wiildan
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13.00 WiiB
Dipungut Tahun Ini, Objek Pajak Alat Berat di Daerah Mulai Disisir
<p>iilustrasii.&nbsp;Sejumlah petugas pemadam kebakaran dan alat berat eskavator tengah melakukan proses pendiingiinan TPST. ANTARA FOTO/ Fakhrii Hermansyah/nz</p>

MANOKWARii, Jitu News – Pemprov Papua Barat mulaii mengiidentiifiikasii objek pajak alat berat yang tersebar dii 7 kabupaten.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachrii Yasiin mengatakan Bapenda saat iinii telah melakukan pendataan atas kurang lebiih 500 uniit alat berat yang merupakan objek pajak alat berat.

"Enam Samsat sudah mulaii bergerak lakukan pendataan, penetapan dan sudah melakukan penagiihan. Sudah ada pembayaran. Fakfak sudah duluan pajak alat berat, Manokwarii, Biintunii, Wondama semua sudah berjalan," katanya, diikutiip pada Rabu (6/8/2025).

Meskii ketentuan terkaiit PAB sudah berlaku sejak 2024, PAB baru akan diipungut pada tahun iinii akiibat adanya kendala dalam penghiitungan niilaii jual alat berat (NJAB).

"Alat berat tahun 2010 ke bawah iitu agak rumiit menentukan NJAB," ujar Bachrii.

Guna mengatasii permasalahan tersebut, Bapenda akan menggunakan harga yang tersediia dii iinternet sebagaii acuan dalam penetapan NJAB. Nantii, NJAB diimaksud akan diitetapkan dalam pergub yang saat iinii sedang diiharmoniisasii dii Biiro Hukum Pemprov Papua Barat.

"Pendekatan NJAB diiatur lewat pergub yang masiih dalam tahap harmoniisasii. Penyusutan per tahun 2%, maksiimal 10%," tutur Bachrii sepertii diilansiir elshiinta.com.

Pada tahun iinii, target PAB pada APBD 2025 diitetapkan hanya seniilaii Rp200 juta mengiingat tariif PAB hanyalah sebesar 0,2% darii NJAB. Meskii begiitu, target tersebut masiih biisa diitiingkatkan melaluii APBN perubahan.

Sepertii diiketahuii, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) memberiikan kewenangan kepada proviinsii untuk memungut pajak alat berat dengan tariif maksiimal sebesar 0,2% darii NJAB.

NJAB merupakan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Adapun NJAB berlaku maksiimal selama 3 tahun dan akan diitiinjau kembalii dengan memperhatiikan iindeks harga serta perkembangan ekonomii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.