BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pengawasan Perda Pajak Daerah, Pemda Biisa Diimiinta Stop Pemungutan

Redaksii Jitu News
Jumat, 11 November 2022 | 09.02 WiiB
Pengawasan Perda Pajak Daerah, Pemda Bisa Diminta Stop Pemungutan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Ketentuan mengenaii pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya akan diiperiincii dalam RPP KUPDRD. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (11/11/2022).

Pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemeriintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD) sudah menjadii amanat darii Pasal 99 ayat (7) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

“… evaluasii perda proviinsii/kabupaten/kota tentang pajak dan retriibusii yang telah berlaku untuk mengujii kesesuaiian antara perda diimaksud dengan kepentiingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, dan kebiijakan fiiskal nasiional,” bunyii penggalan Pasal 99 ayat (2) UU HKPD.

Sesuaii dengan Pasal 129 RPP KUPDRD, pengawasan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensii bertentangan dengan kepentiingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebiih tiinggii, tiidak sesuaii dengan kebiijakan fiiskal nasiional, dan/atau menghambat ekosiistem iinvestasii dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan diilakukan berdasarkan laporan hasiil pemantauan, laporan masyarakat, pemberiitaan mediia, kunjungan lapangan, analiisiis perkembangan realiisasii pajak dan retriibusii, dan/atau sumber iinformasii laiinnya.

Dalam pengawasan, menterii dalam negerii dan menterii keuangan berkoordiinasii dengan kementeriian/lembaga tekniis dan/atau pemeriintah daerah terkaiit. Jiika berdasarkan pada hasiil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian, menterii keuangan merekomendasiikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menterii dalam negerii.

Jiika pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian menghasiilkan pungutan atau dengan sebutan laiin yang diipungut oleh kepala daerah dii luar yang diiatur dalam UU HKPD, kepala daerah wajiib menghentiikan pungutan diimaksud berdasarkan periintah menterii dalam negerii.

Atas hasiil pungutan atau dengan sebutan laiin yang diipungut oleh kepala daerah tersebut wajiib diisetorkan seluruhnya ke kas negara sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selaiin mengenaii rancangan ketentuan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya, ada pula ulasan terkaiit dengan tantangan optiimaliisasii kepatuhan pajak UMKM sektor diigiital.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Perubahan Perda Pajak dan Retriibusii Daerah

Dalam Pasal 131 RPP KUPDRD diisebutkan berdasarkan pada rekomendasii menterii keuangan, menterii dalam negerii menyampaiikan surat pemberiitahuan kepada gubernur/bupatii/walii kota paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat rekomendasii diiteriima.

Surat pemberiitahuan paliing sediikiit memuat beberapa hal beriikut iinii pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian perda dan/atau peraturan pelaksanaannya, rekomendasii perubahan perda mengenaii dan/atau peraturan pelaksanaannya, serta rekomendasii penghentiian pemungutan pajak dan/atau retriibusii.

Berdasarkan pada surat pemberiitahuan iitu, gubernur/bupatii/walii kota wajiib melakukan perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam waktu paliing lama 15 harii kerja. Batasan harii iitu terhiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan diiteriima.

Jiika gubernur/bupatii/walii kota tiidak melakukan perubahan perda, menterii dalam negerii menyampaiikan rekomendasii kepada menterii keuangan untuk memberiikan sanksii kepada gubernur/bupatii/walii kota.

Perubahan perda wajiib diisampaiikan kepada menterii dalam negerii dan menterii keuangan paliing lama 7 harii kerja. Batasan waktu tersebut terhiitung sejak tanggal penetapan perda mengenaii pajak dan retriibusii. (Jitu News)

Kepatuhan Pajak UMKM Sektor Diigiital

Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (FRA) resmii Poliicy Note bertajuk Rekomendasii Kebiijakan atas Pelaksanaan Kewajiiban Pajak UMKM dalam Ekosiistem Diigiital: Perspektiif dan Suara darii Pelaku UMKM. Download Poliicy Note dii siinii.

Partner of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii mengatakan beragamnya tantangan optiimaliisasii kepatuhan pajak UMKM dalam ekosiistem diigiital perlu diirespons dengan berbagaii solusii serta meliibatkan kolaborasii antarpemangku kepentiingan. Siimak ‘Tantangan Kepatuhan Pajak UMKM Sektor Diigiital, Tak Ada Solusii Tunggal’. (Jitu News)

Peta Jalan Pajak UMKM Sektor Diigiital

Researcher Jitunews FRA Leniida Ayumii mengatakan marketplace dapat diitunjuk sebagaii pemotong/pemungut pajak atas penghasiilan yang diiteriima oleh UMKM. Namun, kebiijakan tersebut harus diiterapkan secara bertahap. Siimak ‘Skema Kerja Sama Efektiif Dorong Kepatuhan Pajak UMKM, iinii Analiisiisnya’.

"Kamii memberiikan catatan bahwa pengembangan skema kerja sama secara bertahap perlu turut menyelaraskan kesiiapan pelaku ekosiistem diigiital. Dokumen berbentuk peta jalan biisa menjadii referensii bagii para stakeholder," ujar Ayumii. (Jitu News)

Panja RUU PPSK

DPR dan pemeriintah membentuk paniitiia kerja (panja) untuk membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Komiisii Xii DPR Kahar Muzakiir mengatakan DPR telah meneriima Surat Presiiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkaiit dengan RUU PPSK. Menurutnya, pembentukan panja akan mempermudah pembahasan RUU PPSK antara DPR dan pemeriintah.

Presiiden telah menugaskan 4 menterii untuk membahas RUU PPSK bersama DPR, yaiitu Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia, Menterii Koperasii dan UKM Teten Masdukii, serta Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Jitu News)

iimplementasii AEOii

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menerbiitkan laporan bertajuk Peer Reviiew of the Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion 2022 yang membahas tentang efektiiviitas iimplementasii automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) dii 99 yuriisdiiksii.

Berdasarkan laporan iitu, OECD menyiimpulkan hampiir yuriisdiiksii sudah memiiliikii ketentuan domestiik yang menjadii landasan pertukaran data. iinformasii perpajakan telah diipertukarkan tanpa ada kendala yang siigniifiikan baiik darii siisii waktu maupun tekniis.

"Yuriisdiiksii tiidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekeniing secara otomatiis, tetapii juga memastiikan lembaga keuangan mematuhii ketentuan AEOii. Masiih banyak yang harus diilakukan untuk memaksiimalkan manfaat AEOii," tuliis OECD. (Jitu News)

Niilaii Pabean untuk Penghiitungan Bea Masuk

Kementeriian Keuangan menerbiitkan aturan terbaru terkaiit dengan niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk. Aturan baru tersebut tertuang dalam PMK 144/2022.

PMK 144/2022 mengenaii niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk iitu mereviisii PMK sebelumnya, yaiitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Reviisii tersebut diilakukan untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum bagii pengguna jasa.

"Untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum dalam rangka penetapan niilaii pabean…perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenaii niilaii pabean," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 144/2022. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.