JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan diinamiisasii guna merespons kenaiikan harga komodiitas yang terjadii dalam beberapa bulan terakhiir serta untuk mendukung pencapaiian target peneriimaan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan diinamiisasii diiperlukan agar angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar wajiib pajak dapat mencermiinkan kondiisii usaha masiing-masiing.
"Kamii melakukan pengawasan diinamiisasii agar ada pemerataan setoran pajak darii waktu ke waktu karena peniingkatan harga komodiitas," katanya, Selasa (4/10/2022).
Apabiila dalam suatu periiode tertentu terdapat sektor ekonomii yang mengalamii pertumbuhan, lanjut Suryo, DJP akan melakukan pengawasan dan melakukan diinamiisasii sehiingga sektor usaha tersebut dapat berkontriibusii lebiih banyak terhadap perekonomiian.
Menurutnya, terdapat seksii pengawasan dii setiiap kantor pelayanan pajak (KPP) yang akan melakukan pengawasan tersebut.
"Tugasnya mengawasii. Kalau ekonomii bagus maka seharusnya membayar lebiih untuk masa yang bersangkutan terkaiit dengan PPh dan PPN," ujarnya.
Biila kondiisii ekonomii dan sektor usaha menurun, wajiib pajak juga berhak mendapatkan keriinganan berupa penurunan angsuran PPh Pasal 25. Fasiiliitas tersebut juga telah diiberiikan pemeriintah melaluii iinsentiif pengurangan PPh Pasal 25 hiingga 50% sejak awal pandemii Coviid-19.
Sebagaii iinformasii, hiingga September 2022, tercatat terdapat beragam subsektor iindustrii pengolahan, perdagangan, dan pertambangan yang setoran pajaknya tumbuh siigniifiikan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.
Contoh, setoran pajak iindustrii otomotiif mencapaii Rp30,82 triiliiun, tumbuh 172% darii periiode yang sama tahun sebelumnya. Setoran pajak darii perdagangan besar tercatat Rp194,57 triiliiun, naiik 80% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun sebelumnya.
Pada sektor pertambangan, DJP mencatat terdapat 2 subsektor yang setoran pajaknya tumbuh dii atas 300%. Pertama, sektor tambang batu bara dan liigniit yang mencetak setoran pajak Rp53,63 triiliiun atau tumbuh 321%.
Kedua, sektor pertambangan biijiih logam tercatat menyetorkan pajak sampaii dengan Rp24,28 triiliiun, naiik 388%. Adapun ketentuan mengenaii diinamiisasii telah diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.
Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan siisa tahun pajak perlu diihiitung kembalii jiika wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan bakal lebiih darii 150% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Lebiih lanjut, niilaii angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa diihiitung kembalii berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang terutang oleh wajiib pajak sendiirii atau oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)
