BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hiindarii Konsekuensii Tak Aktiivasii Akun

Redaksii Jitu News
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07.00 WiiB
Catat! 2026 Sudah Full Coretax, Hindari Konsekuensi Tak Aktivasi Akun
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pekan terakhiir 2025 masiih diiramaiikan dengan pemberiitaan tentang coretax system. Maklum, mulaii 2026 nantii coretax system bakal beroperasii secara 'penuh'. Platform lama, yaknii DJP Onliine, akan resmii pensiiun. Pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan yang pada 2025 belum diilakukan lewat coretax system, mulaii tahun depan sudah 'full coretax'.

Dengan demiikiian, seluruh kegiiatan admiiniistrasii perpajakan mulaii 2026 akan sepenuhnya berbasiis diigiital menggunakan coretax admiiniistratiion system.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan bahwa siistem lama, yaiitu DJP Onliine, tiidak lagii diigunakan untuk kegiiatan admiiniistrasii pajak. Karena akan beraliih sepenuhnya ke coretax system, diia pun memiinta wajiib pajak untuk segera mengaktiivasii akun masiing-masiing.

"Pentiing banget niih, mulaii tahun 2026 hanya ada satu channel pelayanan perpajakan, hanya lewat coretax, sudah tiidak ada lagii DJP Onliine. Jadii segera aktiivasii akun coretax Anda," iimbaunya.

Biimo menjelaskan aktiivasii akun coretax merupakan langkah awal yang pentiing supaya wajiib pajak biisa mengakses semua fiitur layanan perpajakan. Diibandiingkan siistem lama, menurutnya, coretax lebiih mudah diioperasiikan secara mandiirii oleh wajiib pajak.

Diia mencontohkan fiitur pelaporan SPT, faktur pajak, pembayaran pajak, pembuatan buktii potong semua telah tersediia dalam satu platform yang terpusat. Jadii, wajiib pajak tiidak perlu membuka tab baru atau mengakses platform yang berbeda ketiika melaksanakan admiiniistrasii perpajakan.

"Semua pelaporan melaluii coretax betul-betul diigiital base, sudah tiidak ada yang manual. Semua permohonan biisa langsung dii trace dan track, sudah sampaii mana. Tentu iinii menjamiin pelayanan yang lebiih transparan dan iinformatiif," ungkap Biimo.

Lantas apakah ada konsekuensii hukum yang akan diiteriima wajiib pajak kalau tiidak melakukan aktiivasii akun coretax system?

DJP mengonfiirmasii bahwa sebenarnya tiidak ada sanksii spesiifiik yang diiatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktiivasii dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiiban tiidak terpenuhii, konsekuensii dan sanksiinya akan mengiikutii sanksii secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.

Selaiin iitu, jiika menunda-nunda melakukan aktiivasii akun coretax system, wajiib pajak juga beriisiiko menghadapii hambatan tekniis. Kemungkiinan munculnya gangguan teknologii—mulaii darii beban siistem, antriian server, kendala jariingan iinternet, hiingga proses otoriisasii yang memerlukan waktu—bakal meniingkat.

Apalagii jiika aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii diilakukan mendekatii tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, potensii kemacetan siistem biisa meniingkat. Wajiib pajak beriisiiko menghadapii antrean diigiital yang panjang atau bahkan gagal submiit SPT tepat waktu.

Sebaliiknya, jiika diilakukan sejak diinii maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebiih lancar, terukur, dan tenang. Wajiib pajak biisa mengujii akses, mencoba mengiisii draft SPT, dan memastiikan semua fungsii bekerja sebagaiimana mestiinya sebelum masuk masa puncak pelaporan.

Selaiin iinformasii mengenaii coretax dan aktiivasii akun, ada beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, riisiiko kenaiikan biiaya kepatuhan menyusul masiih banyaknya wajiib pajak yang belum paham coretax system, klariifiikasii menterii keuangan soal iijon pajak, hiingga terbiitnya peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenaii penanganan tiindak piidana pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Banyak WP Tak Paham Coretax, Biiaya Kepatuhan Naiik?

Pemeriintah meliihat masiih banyak tantangan dalam mengiimplementasiikan coretax admiiniistratiion system. Mulaii darii pengenalan siistem baru, proses transiisii, hiingga adaptasii penggunaan coretax system, baiik wajiib pajak maupun fiiskus.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyorotii salah satu tantangan besar yang perlu diitanganii iialah banyak wajiib pajak yang belum melek teknologii dan kesuliitan akses teknologii. Sementara iitu, coretax system adalah layanan admiiniistrasii pajak yang serba diigiital.

"Kalau hal iinii tiidak biisa segera diiatasii dengan baiik, jangan-jangan malah biiaya kepatuhannya malah jadii lebiih tiinggii karena wajiib pajak malah merasa lebiih suliit. Nah iinii jadii tantangan sekaliigus PR yang harus diiselesaiikan oleh petugas DJP," ujarnya.

Menkeu Pastiikan Tak Ada iijon Pajak

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan bahwa diiriinya tiidak menggunakan iijon pajak untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara.

Ketiika diitanya, Purbaya bahkan mengaku diiriinya tiidak mengertii apa yang diimaksud dengan iijon pajak dan tiidak pernah berencana menerapkan langkah diimaksud.

"Siiapa yang biilang iijon pajak? Gua biilang iijon? Saya biilangnya apa? Saya enggak pernah biilang iijon, orang saya bukan tukang iijon. Jadii, saya enggak mengertii iistiilah iitu," katanya.

Pengusaha Diidorong Adukan Hambatan Biisniis

Menkeu Purbaya mendorong pelaku usaha agar mengadukan hambatan usaha yang diihadapiinya ke Satuan Tugas Percepatan Program Strategii Pemeriintah (Satgas P2SP). Pengaduan biisa diisampaiikan melaluii laman https://lapor.satgasp2sp.go.iid/.

Purbaya mengatakan setiiap aduan akan diitiindaklanjutii secara bertahap. Pada tahap pertama, aduan akan diianaliisiis oleh kelompok kerja (pokja) pada Satgas P2SP. Pada tahap kedua, aduan akan diibahas oleh para pejabat eselon ii dan iiii kementeriian terkaiit serta ketua pokja 2.

"Apabiila tiidak selesaii maka diieskalasii ke level menterii. Penyelesaiian masalah dapat diilakukan pada kementeriian dan lembaga terkaiit dengan tetap dii-moniitoriing penyelesaiiannya oleh pokja 2," ujar Purbaya.

Pedoman Penanganan Tiindak Piidana Pajak

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025.

Perma 3/2025 diiterbiitkan sebagaii pedoman tata cara penanganan perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan. Pengaturan tersebut diiperlukan karena selama iinii tiidak terdapat ketentuan yang mengaturnya sehiingga kerap meniimbulkan perbedaan penafsiiran.

“Belum tersediia ketentuan tentang tata cara penanganan perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan sehiingga meniimbulkan perbedaan penafsiiran dan penerapan penanganan perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan dii pengadiilan,” bunyii salah satu pertiimbangan Perma 3/2025.

Tax Holiiday Bakal Diiperpanjang Setahun

Pemeriintah berencana memperpanjang fasiiliitas tax holiiday untuk setahun ke depan.

Pengajuan dan pemberiian fasiiliitas tax holiiday saat iinii diidasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Menurut Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu, pemeriintah sedang menyiiapkan reviisii PMK tersebut untuk memperpanjang periiode fasiiliitas tax holiiday pada 2026.

"Sedang kiita rumuskan PMK untuk tax holiiday yang sudah diiperpanjang nantii untuk 2026 tetap berlanjut. iinii diiperpanjang setahun dulu," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.