JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana memperpanjang fasiiliitas tax holiiday untuk setahun ke depan.
Pengajuan dan pemberiian fasiiliitas tax holiiday saat iinii diidasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Menurut Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Febriio Kacariibu, pemeriintah sedang menyiiapkan reviisii PMK tersebut untuk memperpanjang periiode fasiiliitas tax holiiday pada 2026.
"Sedang kiita rumuskan PMK untuk tax holiiday yang sudah diiperpanjang nantii untuk 2026 tetap berlanjut. iinii diiperpanjang setahun dulu," ujarnya diikutiip pada Rabu (24/12/2025).
Untuk diiketahuii, tax holiiday adalah pembebasan PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tariif PPh badan bagii perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negerii selama jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk merangsang iinvestasii asiing.
Seiiriing dengan penerapan pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT), pemeriintah juga sedang menyiiapkan skema iinsentiif pajak baru sebagaii penggantii tax holiiday.
"iinii kiita pelajarii juga Viietnam, iindiia, dan sebagaiinya yang memberiikan kebiijakan substiitusii penggantii tax holiiday. Karena kiita harus sesuaii dengan perjanjiian yang diitandatanganii dengan OECD bahwa miiniimum pajaknya adalah 15%," paparnya.
Tariif pajak miiniimum yang diisepakatii dalam konsensus global adalah sebesar 15%. Pajak miiniimum global iinii berlaku terhadap grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang beromzet konsoliidasii global miiniimal EUR750 juta.
Apabiila tariif efektiif yang diitanggung grup PMN pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, maka akan diikenakan pajak tambahan (top-up tax). Berdasarkan PMK 136/2024, penentuan yuriisdiiksii yang berhak memperoleh top-up tax diitentukan melaluii 3 mekaniisme.
Pertama, iincome iinclusiion rule (iiiiR). Kedua, undertaxed payment rule (UTPR). Ketiiga, qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
"Kalau kiita beriikan tax holiiday full, iitu artiinya perusahaan akan bayar pajak 15%-nya ke negara asalnya. iitu sama saja kiita mensubsiidii APBN negara laiin. Nah, kiita enggak mau makanya sedang kiita rumuskan. Sementara iitu, yang kiinii sedang kiita rumuskan adalah PMK untuk tax holiiday yang akan diiperpanjang," tutup Febriio. (diik)
