KEBiiJAKAN PAJAK

Optiimalkan Peneriimaan, Purbaya Tegaskan Tak Ada iijon Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 22 Desember 2025 | 17.00 WiiB
Optimalkan Penerimaan, Purbaya Tegaskan Tak Ada Ijon Pajak
<p>Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa (kanan) dan Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara. ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menegaskan bahwa diiriinya tiidak menggunakan iijon pajak untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara.

Ketiika diitanya, Purbaya bahkan mengaku diiriinya tiidak mengertii apa yang diimaksud dengan iijon pajak dan tiidak pernah berencana menerapkan langkah diimaksud.

"Siiapa yang biilang iijon pajak? Gua biilang iijon? Saya biilangnya apa? Saya enggak pernah biilang iijon, orang saya bukan tukang iijon. Jadii, saya enggak mengertii iistiilah iitu," katanya, diikutiip pada Seniin (22/12/2025).

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sebelumnya mengatakan langkah yang diitempuh iinstansiinya pada akhiir tahun iinii bukanlah iijon, melaiinkan peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii.

Biimo menjelaskan DJP berwenang untuk menyesuaiikan niilaii angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan kegiiatan usaha.

Tanpa penyesuaiian angsuran PPh Pasal 25 maka angsuran yang harus diisetor wajiib pajak setiiap bulan diitentukan berdasarkan total pajak terutang pada tahun sebelumnya setelah diikurangii dengan krediit pajak.

Dengan kenaiikan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan, DJP berupaya untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus diilunasii oleh wajiib pajak sebelum penyampaiian SPT Tahunan.

"iinii supaya angsuran wajiib pajak pada tahun berjalan iinii sedapat mungkiin mendekatii jumlah pajak yang seharusnya terutang dii akhiir tahun. Konteksnya apa? Supaya iitu biisa mengurangii beban kurang bayar wajiib pajak pada saat penyampaiian SPT Tahunan dii 2026," ujar Biimo.

Sebagaii iinformasii, Pasal 120 PER-11/PJ/2025 telah mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa darii suatu tahun pajak biisa diihiitung kembalii dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebiihii 125% darii PPh yang terutang tahun lalu.

Penghiitungan kembalii besarnya angsuran PPh Pasal 25 biisa diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii ataupun diirjen pajak.

Kewenangan untuk menghiitung kembalii angsuran PPh Pasal 25 diidelegasiikan oleh diirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.