KEBiiJAKAN PAJAK

Kemenkeu Tegaskan Kenaiikan Angsuran PPh 25 Tak Targetkan WP Tertentu

Muhamad Wiildan
Kamiis, 18 Desember 2025 | 20.30 WiiB
Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Angsuran PPh 25 Tak Targetkan WP Tertentu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mengeklaiim peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 tiidak diitargetkan khusus terhadap wajiib pajak tertentu.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan angsuran PPh Pasal 25 diitiingkatkan hanya biila usaha wajiib pajak diiketahuii bertumbuh. Kewenangan untuk meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 termuat dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

"iitu masiing-masiing KPP saja, enggak ada secara angka begiitu enggak ada," ujar Yon ketiika diitanya mengenaii target, Kamiis (18/12/2025).

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto sebelumnya mengatakan diinamiisasii atau peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 diilakukan agar angsuran PPh Pasal 25 yang diibayar wajiib pajak lebiih sesuaii dengan penghasiilan yang diiteriima pada tahun berjalan.

Dengan langkah iinii, DJP berupaya menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus diilunasii oleh wajiib pajak sebelum penyampaiian SPT Tahunan.

"Hal iinii diimaksudkan supaya angsuran wajiib pajak pada tahun berjalan iinii sedapat mungkiin mendekatii jumlah pajak yang seharusnya terutang dii akhiir tahun. Konteksnya apa? Supaya iitu biisa mengurangii beban kurang bayar wajiib pajak pada saat penyampaiian SPT Tahunan dii 2026," ujar Biimo.

Sebagaii iinformasii, kewenangan DJP untuk meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 wajiib pajak telah diiatur secara tekniis dalam Pasal 120 PER-11/PJ/2025.

Dalam pasal diimaksud telah diiatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa pada suatu tahun pajak biisa diihiitung kembalii dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebiihii 125% darii PPh yang terutang tahun lalu.

Penghiitungan kembalii besarnya angsuran PPh Pasal 25 biisa diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii ataupun diirjen pajak.

Kewenangan untuk menghiitung kembalii angsuran PPh Pasal 25 diidelegasiikan oleh diirjen pajak kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.