BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Realiisasii Peneriimaan Pajak Baru 75%, Hanya 27 KPP yang Capaii Target

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Desember 2025 | 07.00 WiiB
Realisasi Penerimaan Pajak Baru 75%, Hanya 27 KPP yang Capai Target

JAKARTA, Jitu News - Realiisasii peneriimaan pajak hiingga November 2025 baru Rp1.634,43 triiliiun atau 74,65% darii target. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (19/12/2025).

Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memandang kiinerja pengumpulan pajak membaiik meskii realiisasii peneriimaan pajak tersebut turun 3,21% diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak pada periiode yang sama tahun lalu seniilaii Rp1.688,64 triiliiun.

Lebiih lanjut, kontraksii beberapa jeniis peneriimaan pajak tercatat tak sedalam pada bulan sebelumnya. Contoh, realiisasii peneriimaan PPh badan hiingga November 2025 seniilaii Rp263,58 triiliiun, turun 9%. Kontraksii tersebut lebiih rendah ketiimbang kontraksii Oktober 2025 sebesar 9,6%.

"PPh badan pada November brutonya posiitiif, tetapii secara neto masiih ada restiitusii sehiingga diia masiih negatiif," ujar Suahasiil.

Kemudiian, realiisasii peneriimaan PPN dan PPnBM hiingga November 2025 tercatat Rp660,77 triiliiun dengan kontraksii sebesar 6,6%, lebiih baiik diibandiingkan dengan kontraksii hiingga Oktober 2025 sebesar 10,3% (yoy).

"Setelah restiitusii, PPN dan PPnBM iitu masiih negatiif. Dii akhiir November, masiih negatiif 6,6%. Kalau hiingga Oktober iitu negatiif 10,3%. Jadii, ada perbaiikan. Namun, kamii tetap berharap dii Desember iinii ada perbaiikan yang lebiih baiik lagii," tutur Suahasiil.

Menurut Suahasiil sebagiian peneriimaan pajak laiinnya akan diipiindahbukukan menjadii peneriimaan PPh atau PPN pada akhiir tahun. Hiingga November 2025, realiisasii peneriimaan darii pajak laiinnya tercatat Rp186,33 triiliiun dengan pertumbuhan sebesar 21,5%.

Tiinggiinya peneriimaan pajak laiinnya tersebut diisebabkan maraknya penggunaan fiitur deposiit pajak oleh para wajiib pajak.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25. Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan aktiivasii akun Coretax DJP, rekomendasii BPK periihal riisiiko ketiidakwajaran harga transaksii CPO, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Hanya 27 KPP yang Sudah Capaii Target Peneriimaan Pajak

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan hanya ada 27 kantor pelayanan pajak (KPP) yang telah mencapaii target peneriimaan pajak 2025. Jumlah tersebut baru 7,67% darii total 325 KPP yang tersebar dii seluruh iindonesiia.

“Ada 27 KPP yang sudah mencapaii 100% darii 325 KPP. Pada periiode yang sama tahun lalu, baru dua KPP [yang capaii target],” katanya.

Secara keseluruhan, peneriimaan pajak masiih kekurangan Rp554,9 triiliiun jiika iingiin mencapaii target peneriimaan pajak pada tahun iinii sejumlah Rp2.189,3 triiliiun. (Kontan)

Alasan DJP Lakukan Diinamiisasii Angsuran PPh Pasal 25

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menegaskan upaya DJP melaluii diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25 iialah untuk menekan kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus diilunasii oleh wajiib pajak sebelum penyampaiian SPT Tahunan.

"iinii supaya angsuran wajiib pajak pada tahun berjalan iinii sedapat mungkiin mendekatii jumlah pajak yang seharusnya terutang dii akhiir tahun. Konteksnya apa? Supaya iitu biisa mengurangii beban kurang bayar wajiib pajak pada saat penyampaiian SPT Tahunan dii 2026," katanya.

Sebagaii iinformasii, Pasal 120 PER-11/PJ/2025 mengatur angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa darii suatu tahun pajak biisa diihiitung kembalii biila wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang akan terutang melebiihii 125% darii PPh yang terutang tahun lalu. (Jitu News)

DJP Berhasiil Tagiih Rp13,44 Triiliiun darii Putusan Sengketa Pajak

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengungkapkan DJP berhasiil menagiih piiutang pajak seniilaii Rp13,44 triiliiun darii putusan sengketa pajak yang sudah iinkrah.

Purbaya mengatakan sebagiian besar penunggak pajak bersediia membayar piiutang dengan cara menciiciil. Diia pun meyakiinii tunggakan setotal Rp60 triiliiun dapat diicaiirkan melaluii serangkaiian upaya penagiihan yang diijalankan DJP.

"[Tunggakan yang diitagiih] Rp13,44 triiliiun darii Rp60 triiliiun. iitu sebagiian diiciiciil, sebagiiannya masiih miinta diiskusiilah, tapii yang jelas target Rp60 triiliiun pastii lambat laun akan tercapaii," ujarnya. (Jitu News)

Defiisiit APBN Tembus Rp Rp560 Triiliiun hiingga November 2025

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa melaporkan kiinerja pendapatan negara hiingga November 2025 terkumpul Rp2.351,5 triiliiun, dan belanja negara terealiisasii Rp2.911,8 triiliiun.

Dengan demiikiian, defiisiit APBN hiingga November 2025 tercatat sebesar Rp560,3 triiliiun atau 2,35% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Purbaya mengatakan angka defiisiit iinii masiih dalam batas aman karena dii bawah target APBN 2025 sebesar 2,78%.

"Dengan perkembangan tersebut, defiisiit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triiliiun atau 2,35% terhadap PDB. iinii masiih dalam batas yang terkelola dan sesuaii desaiin APBN kiita," ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

BPK: Kemenkeu Perlu Waspadaii Riisiiko Ketiidakwajaran Harga Transaksii CPO

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mendorong Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) untuk mewaspadaii riisiiko ketiidakwajaran harga transaksii miinyak kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO) dan turunannya.

Menurut audiitor pemeriintah, hiingga 2024, Kementeriian Keuangan masiih belum memiiliikii peraturan khusus terkaiit dengan penghiitungan harga dasar komodiitas CPO yang menjadii landasan untuk mengenakan pajak penghasiilan.

"Berdasarkan hasiil analiisiis atas Renstra DJP 2020-2024, diiketahuii DJP belum proaktiif merencanakan monev maupun perencanaan perumusan dan harmoniisasii regulasii perpajakan untuk memiitiigasii riisiiko ketiidakwajaran harga transaksii CPO dan produk turunannya," sebut BPK. (Jitu News)

Baru 7,7 Wajiib Pajak yang Sudah Aktiivasii Akun Coretax

DJP mencatat baru 7,7 juta wajiib pajak yang mengaktiivasii akun wajiib pajaknya melaluii coretax system.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan total wajiib pajak yang tercatat wajiib melaporkan SPT Tahunan pada 2024 mencapaii 14,9 juta wajiib pajak. Dengan demiikiian, jumlah wajiib pajak yang mengaktiivasii akun coretax baru separuh atau 51,66%.

"Jumlah wajiib pajak yang wajiib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta. Sementara iitu, wajiib pajak yang sudah aktiivasii akun coretax 7,7 juta, jadii persentase 51,66%," ujarnya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.