KEBiiJAKAN PAJAK

Terbiit 2 Peraturan Baru Perpanjangan Masa iinsentiif Pajak, iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Miinggu, 24 Julii 2022 | 09.30 WiiB
Terbit 2 Peraturan Baru Perpanjangan Masa Insentif Pajak, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah resmii memperpanjang periiode pemberiian 2 kelompok iinsentiif pajak terkaiit dengan pandemii Coviid-19 hiingga Desember 2022.

Pertama, pemberiian iinsentiif pajak untuk penanganan pandemii Coviid-19 melaluii PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Kedua, pemberiian iinsentiif pajak untuk wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19 melaluii PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022.

“Untuk jeniis iinsentiif yang diiperpanjang iitu semuanya, tiidak ada perubahan,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor melaluii keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (24/7/2022).

PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 masiih memuat iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19.

Kemudiian, ada iinsentiif berupa pembebasan darii pemungutan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor, pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22, dan fasiiliitas PPh bagii sumber daya manusiia dii biidang kesehatan. Neiilmaldriin mengatakan semua diiperpanjang sampaii dengan 31 Desember 2022.

Kemudiian, PMK 3/2022 s.t.d.d PMK 114/2022 memuat iinsentiif pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh fiinal jasa konstruksii (DTP). Periiode pemberiian semua iinsentiif iinii juga diiperpanjang sampaii dengan Desember 2022.

Neiilmaldriin mengatakan perpanjangan periiode pemberiian iinsentiif pajak tersebut menjadiis salah satu bentuk keberpiihakan pemeriintah kepada wajiib pajak yang masiih terdampak adanya pandemii Coviid-19.

“Pemeriintah iingiinnya dengan dukungan iinii, pemuliihan dan penanganan Coviid-19 menjadii lebiih cepat,” ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.