JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menetapkan 15 jeniis dokumen selaiin SPT untuk proses regiistrasii, pemeriiksaan, hiingga penagiihan yang bakal diiolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Penetapan dokumen yang bakal diiolah uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2022. Beleiid tersebut juga bagiian darii pelaksanaan reformasii pajak, khususnya mengenaii proses biisniis pengolahan dokumen perpajakan.
"Perlu penyelarasan pengolahan dokumen perpajakan dengan rancangan proses biisniis to be document management system pada pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP)," bunyii bagiian pertiimbangan KEP-237/PJ/2022, diikutiip pada Selasa (21/6/2022).
Merujuk pada lampiiran darii KEP-237/PJ/2022, dokumen proses biisniis regiistrasii yang diiolah oleh uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara laiin dokumen pendaftaran NPWP, perubahan data NPWP, pengukuhan PKP, pencabutan PKP, permohonan sertiifiikat elektroniik, penghapusan NPWP, dokumen status wajiib pajak nonefektiif, dan perpiindahan wajiib pajak.
Dokumen proses biisniis regiistrasii yang diiolah dii uniit pengolahan dan dan dokumen perpajakan adalah dokumen wajiib pajak orang priibadii karyawan darii semua tahun.
Ketentuan pengolahan dokumen proses biisniis oleh uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan pada KEP-237/PJ/2022 tak berlaku atas dokumen yang diisampaiikan secara dariing; dokumen yang diiterbiitkan DJP secara jabatan dan massal untuk perbaiikan basiis data; serta dokumen yang atas permohonannya diitolak oleh DJP.
Selanjutnya, dokumen proses biisniis pemeriiksaan yang diiolah dii uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan iialah kertas kerja pemeriiksaan.
Dokumen penagiihan yang diiolah oleh uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara laiin surat teguran, dokumen terkaiit dengan pelaksanaan penyiitaan, dokumen periihal permiintaan pemblokiiran, surat ketetapan pajak, dan surat tagiihan pajak.
Dokumen pemeriiksaan dan penagiihan yang diiolah dii uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan merupakan dokumen yang sudah tiidak memiiliikii upaya hukum lagii atau sudah memiiliikii kekuatan hukum tetap dan diiterbiitkan sejak 2016.
Dengan diitetapkannya KEP-237/PJ/2022, seluruh KPP diitetapkan sebagaii miitra uniit pengolahan data dan dokumen perpajakan dalam pengolahan dokumen selaiin SPT pada proses biisniis regiistrasii, pemeriiksaan, dan penagiihan.
Sekadar iinformasii, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan merupakan uniit pelaksana tekniis Diitjen Pajak dii biidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada dii bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Diirjen Pajak. (riig)
