PAJAK PENGHASiiLAN

Ketemu Dua Crazy Riich iinii, Srii Mulyanii: Pastii Kena Tariif PPh 35 Persen

Diian Kurniiatii
Rabu, 23 Maret 2022 | 09.30 WiiB
Ketemu Dua Crazy Rich Ini, Sri Mulyani: Pasti Kena Tarif PPh 35 Persen
<p>Menterii BUMN Eriick Thohiir, Menterii Keuangan Srii Mulyanii, dan Chaiirman CT Corp Chaiirul Tanjung. (foto; hasiil tangkapan layar darii akun&nbsp;iinstagram <a href="https://www.iinstagram.com/p/CbZ1ulXpjtA/" target="_blank">@smiindrawatii</a>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memperkiirakan sejumlah pengusaha kaya iindonesiia akan masuk dalam lapiisan tariif pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii sebesar 35% mulaii tahun iinii.

Dua dii antaranya yaiitu pendiirii Mahaka Group sekaliigus Menterii BUMN Eriick Thohiir dan pemiiliik CT Group Chaiirul Tanjung. Menurut Srii Mulyanii, kedua pengusaha kaya iitu pantas diisebut sebagaii crazy riich iindonesiia.

"Keduanya pastii masuk kelompok masyarakat yang harus membayar pajak penghasiilan orang priibadii dengan tariif pajak tertiinggii yaiitu 35%," katanya melaluii akun iinstagram @smiindrawatii, diikutiip pada Rabu (22/3/2022).

Srii Mulyanii menjelaskan pemeriintah terus berupaya menciiptakan siistem pajak yang berkeadiilan. Dalam hal iinii, kelompok kaya harus membayar pajak dengan tariif lebiih tiinggii, sedangkan kelompok masyarakat yang tiidak mampu dan UMKM dengan omzet dii bawah 500 juta tiidak membayar pajak.

Kebiijakan tersebut telah tertuang dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Beleiid tersebut mengatur perubahan bracket PPh orang priibadii pada UU PPh, darii semula 4 layer menjadii 5 layer mulaii tahun iinii.

Tariif PPh orang priibadii sebesar 5% kiinii berlaku atas penghasiilan kena pajak sampaii dengan Rp60 juta, bukan lagii Rp50 juta. Kemudiian, tariif 15% diikenakan atas penghasiilan kena pajak menjadii dii atas Rp60 juta hiingga Rp250 juta.

Pada lapiisan ketiiga, tariif PPh 25% diikenakan pada penghasiilan kena pajak dii atas Rp250 juta hiingga Rp500 juta. Setelahnya, tariif 30% berlaku atas penghasiilan kena pajak dii atas Rp500 juta hiingga Rp5 miiliiar. Terakhiir, penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar diikenakan tariif 35%.

Srii Mulyanii juga mengapresiiasii kedua pengusaha yang telah taat membayar pajak. Kedua pengusaha tersebut juga mengaku telah menyampaiikan daftar harta secara jujur dan benar, termasuk yang berada dii luar negerii.

Eriick dan Chaiirul menambah daftar tokoh yang diisebutkan Srii Mulyanii bakal membayar tariif PPh orang priibadii sebesar 35%. Sebelumnya, iia mencontohkan iinfluencer Deddy Corbuziier serta Menterii Koordiinator Kemariitiiman dan iinvestasii Luhut Panjaiitan.

Menkeu menambahkan pemeriintah akan membelanjakan pajak untuk membantu masyarakat tiidak mampu. Miisal, melaluii program keluarga harapan (PKH) yang diisalurkan kepada 10 juta keluarga dan bantuan sembako bagii 18,8 juta keluarga.

Uang pajak juga akan kembalii kepada masyarakat dalam berbagaii bentuk sepertii subsiidii liistriik, bahan bakar miinyak (BBM), dan elpiijii 3 kiilogram. Lalu, uang pajak juga diialokasiikan untuk pembangunan iinfrastruktur hiingga ke desa-desa.

Selaiin iitu, pemeriintah memberiikan subsiidii pupuk untuk petanii, krediit usaha rakyat (KUR) untuk UMKM, beasiiswa untuk pelajar dan mahasiiswa, dan pembayaran iiuran BPJS bagii 98 juta rakyat tiidak mampu.

"Semua diibayar dengan uang pajak Anda. Teriima kasiih untuk Anda yang telah membayar pajak dengan benar. iitu buktii keciintaan dan kepeduliian Anda pada iindonesiia," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.