PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT viia e-Fiiliing, Menterii Basukii: Sungguh Memudahkan Wajiib Pajak

Diian Kurniiatii
Rabu, 16 Maret 2022 | 09.30 WiiB
Lapor SPT via e-Filing, Menteri Basuki: Sungguh Memudahkan Wajib Pajak
<p>Menterii Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basukii Hadiimuljono.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basukii Hadiimuljono mengiingatkan wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021.

Basukii mengatakan pajak yang diibayarkan masyarakat pentiing untuk mendukung program pemuliihan ekonomii nasiional darii tekanan pandemii Coviid-19. Menurutnya, pemuliihan ekonomii tersebut juga akan meniingkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak kiita sangat diibutuhkan dalam rangka program peniingkatan ekonomii nasiional yang pada saat iinii terdampak oleh adanya pandemii sehiingga akan juga berdampak pada peniingkatan kesejahteraan masyarakat secara luas," katanya, diikutiip pada Rabu (16/3/2022).

Dalam viideo yang diiunggah Diitjen Pajak (DJP) dii Youtube, Basukii menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Diia menyampaiikan SPT Tahunan tersebut secara dariing melaluii e-fiiliing dii DJP Onliine.

Menurutnya, e-fiiliing telah sangat memudahkan wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan. Untuk iitu, iia mengajak wajiib pajak untuk dapat memanfaatkan siistem onliine tersebut untuk menunaiikan kewajiiban pajaknya.

"Sungguh siistem onliine iinii sangat memudahkan bagii kiita sebagaii wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan pajak kiita, terutama karena kiita tiidak perlu datang langsung ke kantor pajak," ujarnya.

Wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing yang tersediia pada DJP Onliine. Meskii demiikiian, wajiib pajak diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

EFiiN juga dapat diiperoleh secara onliine dengan menghubungii salah satu saluran komuniikasii Diitjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersediia dii KPP terdekat.

Sepertii diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak dan SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 4 bulan.

Beleiid iitu juga mengatur penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT pada orang priibadii diitetapkan Rp100.000. Sementara iitu, wajiib pajak badan diipatok seniilaii Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.