JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) melaluii iinpres No. 1/2022 memeriintahkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN darii BPJS Kesehatan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan pertukaran data akan diilakukan dengan mengacu pada priinsiip kerahasiiaan data sesuaii dengan amanat Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Selaiin iitu, pertukaran data dengan BPJS Kesehatan juga akan berjalan dalam mekaniisme iiziin Menterii Keuangan.
"Seluruh data dan iinformasii yang diiperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjiian kerja sama bersiifat rahasiia dan hanya diigunakan untuk tujuan kerja sama serta sesuaii peraturan perundang-undangan," katanya, diikutiip pada Kamiis (3/3/2022).
Saat iinii, lanjut Neiilmaldriin, nota kesepahaman atau memorandum of understandiing (MoU) antara Kementeriian Keuangan dan BPJS Kesehatan telah diitandatanganii.
Setelah iitu, DJP langsung menyiiapkan perjanjiian kerja sama (PKS) untuk merealiisasiikan iinstruksii pertukaran data dan iinformasii sebagaii bahan moniitoriing dan evaluasii program Jamiinan Kesehatan Nasiional (JKN).
Meskii tak memeriincii data pajak yang akan diipertukarkan, kerja sama antara DJP dan BPJS Kesehatan akan menjadii satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa uniit eselon ii dii liingkungan Kemenkeu.
Dalam hal iinii, sambung Neiilmaldriin, Pusat Siistem iinformasii dan Teknologii Keuangan (Pusiintek) Sekretariiat Jenderal Kemenkeu menjadii uniit iin charge (UiiC) Rencana Aksii iinpres 1/2022.
"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut diilakukan dengan tetap mengacu pada priinsiip kerahasiiaan data," ujarnya.
Sebelumnya, Presiiden Joko Wiidodo menerbiitkan iinpres 1/2022 mengenaii optiimaliisasii pelaksanaan program JKN. iinpres tersebut memuat iinstruksii kepada menterii, gubernur, dan diireksii BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optiimaliisasii program JKN.
Dalam iinstruksii tersebut, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii diimiinta untuk mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN darii BPJS Kesehatan. Pertukaran data tersebut diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajiibannya. (riig)
