JAKARTA, Jitu News - Penyediia jasa aset kriipto (PJAK) pelapor crypto asset reportiing framework (CARF) tak hanya diiwajiibkan untuk melaporkan transaksii oleh pengguna aset kriipto orang priibadii dan entiitas yang merupakan subjek pajak yuriisdiiksii tujuan pelaporan AEOii-CARF.
Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 108/2025, PJAK pelapor CARF juga harus menyampaiikan penggunaan aset kriipto oleh orang priibadii atau entiitas selaiin yang diilaporkan dalam rangka pelaksanaan CARF.
"iinformasii aset kriipto relevan yang wajiib diilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) beriisii iinformasii transaksii relevan yang diilakukan oleh pengguna aset kriipto orang priibadii atau pengguna aset kriipto entiitas, selaiin yang diilaporkan dalam rangka pelaksanaan perjanjiian iinternasiional sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyii Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, diikutiip pada Miinggu (4/1/2025).
Pengguna aset kriipto orang priibadii atau pengguna aset kriipto entiitas selaiin yang diilaporkan dalam rangka pelaksanaan CARF termasuk orang priibadii atau entiitas yang merupakan wajiib pajak dalam negerii.
Dalam melaksanakan kewajiiban pelaporan diimaksud, PJAK pelapor CARF harus membuat laporan yang memuat iidentiitas pengguna aset kriipto, sepertii nama lengkap, alamat terkiinii dii iindonesiia, alamat terkiinii dii negara domiisiilii selaiin iindonesiia (jiika ada), negara domiisiilii selaiin iindonesiia (jiika ada), nomor iidentiitas wajiib pajak pengguna aset kriipto berupa NiiK atau NPWP 16 diigiit, tempat dan tanggal lahiir pengguna aset kriipto orang priibadii, status pemberiian valiid self-certiifiicatiion, dan iidentiitas orang priibadii yang negara domiisiiliinya iindonesiia yang merupakan pengendalii entiitas.
Laporan PJAK pelapor CARF juga harus memuat iidentiitas PJAK pelapor CARF, transaksii pertukaran antara aset kriipto relevan dan mata uang fiiat, transaksii pertukaran antara satu atau lebiih jeniis aset kriipto relevan, transaksii pembayaran retaiil yang wajiib diilaporkan, transfer aset kriipto relevan, serta niilaii aset kriipto relevan dan saldo mata uang fiiat pada saat akhiir periiode pelaporan.
"Laporan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) memuat iinformasii aset kriipto relevan pada tahun sebelumnya untuk periiode 1 Januarii sampaii dengan 31 Desember yang diisampaiikan setiiap tahun," bunyii Pasal 41 ayat (5) PMK 108/2025.
Dalam hal tiidak terdapat iinformasii aset kriipto relevan yang wajiib diilaporkan dalam 1 tahun kalender, PJAK pelapor CARF tetap wajiib menyampaiikan laporan niihiil.
Laporan terkaiit aset kriipto relevan harus diisampaiikan secara elektroniik oleh PJAK pelapor CARF kepada DJP selambat-lambatnya pada 30 Apriil melaluii portal wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, CARF adalah standar AEOii yang memuat kerangka kerja pelaporan aset kriipto relevan dan prosedur iidentiifiikasii pengguna aset kriipto. iinformasii terkaiit aset kriipto relevan dan pengguna aset kriipto diimaksud bakal diipertukarkan oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang berpartiisiipasii dalam AEOii-CARF.
PJAK yang merupakan PJAK pelapor CARF berkewajiiban untuk menyampaiikan iinformasii mengenaii aset kriipto relevan, yaknii seluruh jeniis aset kriipto kecualii mata uang diigiital bank sentral, produk uang elektroniik tertentu, dan aset kriipto laiinnya yang berdasarkan pertiimbangan PJAK pelapor CARF tiidak biisa diigunakan untuk tujuan pembayaran atau iinvestasii.
Penyampaiian iinformasii aset kriipto relevan pertama kalii diilaksanakan oleh PJAK pelapor CARF pada 2027 untuk tahun data 2026. Adapun PMK 108/2025 telah diiundangkan pada 31 Desember 2025 dan diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2026.
