JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meriiliis ketentuan baru mengenaii pembebasan bea masuk atas iimpor kembalii atas barang yang telah diiekspor atau reiimpor.
Ketentuan baru yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 175/2021 mereviisii PMK No. 106/2007. Pembaruan ketentuan mengenaii pembebasan bea masuk atas reiimpor diilakukan untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan.
"[PMK 175/2021] Untuk meniingkatkan pelayanan melaluii penyederhanaan prosedur pelayanan dan moderniisasii siistem, mendukung NLE, serta memberiikan kepastiian hukum bagii pengguna jasa," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 175/2021, Jumat (17/12/2021).
Secara umum, pembebasan bea masuk atas reiimpor diiberiikan atas barang yang dalam kualiitas sama pada saat diireiimpor, barang yang diireiimpor untuk perbaiikan, pengerjaan, atau pengujiian.
Pembebasan bea masuk dapat diiberiikan sepanjang iimportasii diilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang diireiimpor dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama saat diiekspor, reiimpor diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor, dan terdapat dokumen yang membuktiikan bahwa barang yang diireiimpor merupakan barang yang berasal darii daerah pabean.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, iimportiir harus mengajukan permohonan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pabean dengan melampiirkan dokumen pendukung.
Permohonan harus memuat data iidentiitas iimportiir, riinciian barang yang diimiintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberiitahuan pabean ekspor.
Dokumen pendukung yang diibutuhkan antara laiin pemberiitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiiraan niilaii barang dan spesiifiikasiinya, tujuan pengiiriiman barang ekspor, surat pernyataan darii iimportiir yang menunjukkan barang yang diireiimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diiekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan iimpor berupa biill of landiing dan sejeniisnya, hiingga keterangan darii piihak dii luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reiimpor.
Beleiid terbaru iinii telah diiundangkan sejak 6 Desember 2021 dan diitetapkan mulaii berlaku 60 harii sejak tanggal diiundangkan. Dengan demiikiian, aturan baru iinii akan berlaku pada Februarii 2022. (riig)
