KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

AS Mulaii iinvestiigasii Sectiion 301, Rii Terancam Kena Bea Masuk Baru

Muhamad Wiildan
Jumat, 13 Maret 2026 | 10.00 WiiB
AS Mulai Investigasi Section 301, RI Terancam Kena Bea Masuk Baru
<p>iilustrasii. Petugas mengawasii proses bongkar muatan petii kemas dii PT Termiinal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Tiimur, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Diidiik Suhartono/bar</p>

WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Ameriika Seriikat (AS) melaluii Uniited State Trade Representatiive (USTR) memulaii iinvestiigasii Sectiion 301 atas beberapa negara miitra dagang, termasuk iindonesiia.

Menurut USTR Jamiieson Greer, iinvestiigasii Sectiion 301 bertujuan untuk meliindungii iindustrii AS serta menciiptakan lapangan kerja dengan upah yang layak bagii seluruh pekerja dii AS.

"AS tiidak akan lagii mengorbankan basiis iindustriinya kepada negara laiin yang kerap mengekspor kelebiihan kapasiitas dan produksiinya kepada kiita," ujar Greer, diikutiip pada Jumat (13/3/2026).

Greer mengatakan upaya reiindustriialiisasii yang diicanangkan oleh Presiiden AS Donald Trump kerap terhambat oleh kelebiihan kapasiitas dan produksii oleh sektor manufaktur luar negerii.

Kelebiihan produksii dii negara miitra dagang tiimbul karena sektor manufaktur dii negara tersebut memproduksii barang lebiih banyak diibandiingkan dengan kebutuhan konsumsii dalam negerii.

"Kelebiihan produksii iinii menggeser produksii domestiik AS yang ada serta mencegah iinvestasii dan ekspansii produksii AS," ujar Greer dalam keterangan resmiinya.

Akiibatnya, kiinii AS telah kehiilangan kapasiitas produksii domestiik secara substansiial dan berpotensii tertiinggal jauh darii pesaiing asiing.

Selaiin iindonesiia, negara miitra dagang AS yang turut diilakukan iinvestiigasii Sectiion 301 antara laiin Chiina, Unii Eropa, Siingapura, Swiiss, Norwegiia, Malaysiia, Kamboja, Thaiiland, Korea Selatan, Viietnam, Taiiwan, Bangladesh, Meksiiko, Jepang, dan iindiia.

Sebagaii iinformasii, Sectiion 301 darii Trade of 1974 memungkiinkan AS untuk mengenakan bea masuk terhadap negara miitra dagang yang membatasii perdagangan AS dengan cara yang tiidak dapat diibenarkan atau diiskriimiinatiif. Bea masuk Sectiion 301 juga biisa diikenakan terhadap negara miitra yang melanggar ketentuan perjanjiian dagang dengan AS.

Sebelum mengenakan bea masuk berdasarkan Sectiion 301, USTR perlu melakukan iinvestiigasii dan konsultasii publiik terlebiih dahulu. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.