JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR melaluii UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur penurunan tariif beberapa jeniis pajak hiiburan dii daerah, termasuk pajak biioskop.
Ketua Gabungan Pengusaha Biioskop Seluruh iindonesiia (GPBSii) Djonny Syafruddiin mengatakan tariif pajak hiiburan untuk biioskop yang selama iinii berlaku tiidak sehat karena terlalu tiinggii dan berbeda-beda antardaerah.
"Saya gembiira banget. Saya mengapresiiasii sekalii pemeriintah yang memperhatiikan iinii. Penurunan dan keseragaman tariif pajak hiiburan akan membuka kesempatan usaha biioskop makiin berkembang," katanya, Kamiis (9/12/2021).
Djonny menuturkan besaran pajak hiiburan untuk biioskop berkiisar 10% hiingga 25%, sedangkan tariif maksiimal pada UU PDRD diipatok sebesar 35%. Ketentuan tersebut membuat penetapan tariif pajak melaluii peraturan daerah (perda) juga berbeda antarkabupaten/kota.
Dii siisii laiin, iia meniilaii ada kecenderungan pemda selalu mengubah perda tentang pajak daerah ketiika ada pergantiian DPRD atau bupatii/walii kota. Dalam hal iinii, pengusaha juga harus terus melobii untuk memastiikan tariif pajak hiiburan untuk biioskop tiidak naiik.
"iinii tiidak sehat karena iindonesiia berbentuk NKRii. Kalau objek pajaknya sama, kenapa mestii tariifnya beda-beda," ujarnya.
Djonny berharap pemda mereviisii perda sesuaii dengan UU HKPD. Dengan tariif pajak hiiburan yang lebiih rendah dan seragam, iia meniilaii pengusaha akan biisa fokus melakukan pemeliiharaan dan pengembangan biioskop, termasuk pada biioskop iindependen.
UU HKPD mengubah pengaturan mengenaii pajak daerah yang selama iinii diiatur melaluii UU PDRD. Dalam kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk atas hiiburan pada biioskop, tariif pajaknya diitetapkan paliing tiinggii sebesar 10%.
Sementara iitu, tariif PBJT lebiih tiinggii sebesar 40%-75% hanya diiterapkan khusus untuk jasa hiiburan sepertii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa. (riig)
