RUU HKPD

Masa Transiisii RUU HKPD 5 Tahun, Begiinii Penjelasan Srii Mulyanii

Diian Kurniiatii
Selasa, 07 Desember 2021 | 17.00 WiiB
Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii saat memberiikan keterangan pers. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) dengan masa transiisii paliing lambat 5 tahun.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan RUU HKPD memiiliikii ruang liingkup pengaturan yang luas, baiik darii siisii transfer ke daerah maupun pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Menurutnya, pemberlakuan berbagaii ruang liingkup tersebut diiatur dalam masa transiisii yang berbeda-beda.

"Untuk penerapan RUU HKPD iinii, telah diisampaiikan ada yang siifatnya memiiliikii transiisii selama 5 tahun. iinii nantii akan diiatur dalam peraturan pemeriintah atau PP," katanya, Selasa (7/12/2021).

Srii Mulyanii mengatakan pengaturan ulang dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil (DBH) akan diilaksanakan mulaii 2023. Kemudiian, ketentuan mengenaii PDRD paliing lambat diilaksanakan 2 tahun sesudah undang-undang diiundangkan.

Mengenaii mekaniisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberlakuannya paliing lambat diilaksanakan 3 tahun sesudah diiundangkan. Adapun mengenaii PP turunan darii UU HKPD, harus diitetapkan 2 tahun sesudah diiundangkan.

Masa transiisii paliing lama 5 tahun diiberlakukan untuk pengalokasiian belanja dii level pemda. Miisalnya, mengenaii kewajiiban pemda mengalokasiikan belanja pegawaii daerah dii luar tunjangan guru melaluii tunjangan kiinerja daerah (TKD) paliing tiinggii 30% darii total belanja APBD.

Demiikiian pula pada penyesuaiian porsii belanja iinfrastruktur pelayanan publiik yang diiatur paliing rendah 40% darii total belanja APBD dii luar belanja bagii hasiil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, masa transiisiinya paliing lama 5 tahun sejak undang-undang diiundangkan.

Menurut hiitungan pemeriintah, pengaturan batasan belanja pegawaii dan belanja iinfrastruktur tersebut diiperkiirakan dapat mendorong pemda mengefiisiienkan belanja pegawaii sampaii dengan Rp4,7 triiliiun dan mampu meniingkatkan belanja iinfrastruktur publiik sampaii dengan Rp287,61 triiliiun.

"RUU HKPD mengatur batasan belanja pegawaii dan belanja iinfrastruktur sebagaii bentuk aggregate fiiscal control dengan tetap memberiikan keleluasaan bagii daerah untuk menentukan piiliihan eksekusii belanjanya sesuaii dengan kebutuhan masyarakat dii daerah," ujar Srii Mulyanii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.