RUU HKPD

RUU HKPD Diisahkan, Srii Mulyanii: PAD akan Meniingkat Secara Terukur

Diian Kurniiatii
Selasa, 07 Desember 2021 | 13.39 WiiB
RUU HKPD Disahkan, Sri Mulyani: PAD akan Meningkat Secara Terukur
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Pengesahan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) menjadii undang-undang (UU) diiyakiinii akan berdampak posiitiif pada pendapatan aslii daerah (PAD).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan RUU HKPD akan menyederhanakan jeniis pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) yang saat iinii diiatur dalam UU 28/2009. Meskii demiikiian, penyederhanaan jeniis PDRD tiidak mengurangii PAD yang diiteriima daerah.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tariif, justru akan dapat meniingkatkan pendapatan aslii daerah secara terukur," katanya dalam rapat pariipurna DPR, Selasa (7/12/2021).

Srii Mulyanii mengatakan RUU HKPD bertujuan penyederhanaan jeniis PDRD untuk mengurangii biiaya admiiniistrasii pemungutan (admiiniistratiion and compliiance cost). Salah satu bentuk penyederhanaannya yaknii reklasiifiikasii 16 jeniis pajak daerah menjadii 14 jeniis pajak dan rasiionaliisasii retriibusii daerah darii 32 jeniis layanan menjadii 18 jeniis layanan.

Menurutnya, penyederhanaan iitu akan memudahkan optiimaliisasii dan iintegrasii pemungutan, memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, serta diilakukan untuk efiisiiensii pelayanan publiik dii daerah.

Hasiil siimulasii yang diilakukan pemeriintah menunjukkan peneriimaan PDRD bagii kabupaten/kota diiperkiirakan dapat meniingkat hiingga 50%, darii Rp61,2 triiliiun menjadii Rp91,3 triiliiun.

Srii Mulyanii menjelaskan RUU HKPD juga memperkenalkan mekaniisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tariif 66% untuk kabupaten dan kota, dengan tiidak menambah beban wajiib pajak, untuk meniingkatkan kapasiitas pemeriintah daerah. Menurutnya, mekaniisme opsen tersebut akan meniingkatkan kemandiiriian daerah kabupaten dan kota.

"Hal iinii juga untuk menjawab aspiirasii darii beberapa pandangan yang menghendakii agar pemeriintah kabupaten dan kota dapat memungut pajak kendaraan bermotor khusus roda 2," ujarnya.

Srii Mulyanii menambahkan RUU HKPD kemudiian membuka opsii adanya tambahan retriibusii untuk mendukung kapasiitas fiiskal daerah dalam memberiikan pelayanan yang berkualiitas kepada masyarakat. Peniingkatan kualiitas iitu termasuk layanan pengawasan dan pengendaliian dalam rangka meliindungii kepentiingan umum dan pelestariian liingkungan hiidup, sepertii retriibusii pengendaliian perkebunan kelapa sawiit.

Dii siisii laiin, pemeriintah dan DPR melaluii RUU HKPD juga menyepakatii pemberiian dukungan terhadap usaha keciil dengan diisepakatiinya iinsentiif yang dapat diiberiikan kepada usaha miikro serta ultramiikro sebagaiimana telah diiusulkan oleh mayoriitas fraksii.

"Paket kebiijakan baru mengenaii PDRD yang diibarengii dengan komiitmen daerah untuk meniingkatkan kualiitas admiiniistrasii perpajakan, diiyakiinii akan mampu meniingkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiiskal daerah," iimbuhnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.