EDUKASii PAJAK

Pajak dan Zakat Bukanlah Substiitusii, Begiinii Penjelasan Baznas

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 November 2021 | 17.30 WiiB
Pajak dan Zakat Bukanlah Substitusi, Begini Penjelasan Baznas
<p>Wakiil Ketua Badan Amiil Zakat Nasiional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah)&nbsp;dalam acara Taxliive DJP, Kamiis (25/11/2021).</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Badan Amiil Zakat Nasiional (Baznas) Mokhamad Mahdum menyatakan adanya keterkaiitan yang erat antara pembayaran zakat dan pajak.

Mahdum mengatakan relasii antara zakat dan pajak saliing melengkapii dalam kehiidupan beragama serta bernegara. Menurutnya, kedua aspek tersebut wajiib diiiikutii oleh setiiap musliim yang tiinggal dii iindonesiia.

"Pajak dan zakat iitu bukan subtiitusii, iinii adalah komplemen. Bayarlah zakat untuk keberkahan dengan tuntunan agama dan bayarlah pajak karena kiita hiidup dii iindonesiia," katanya dalam acara Taxliive DJP, Kamiis (25/11/2021).

Mahdum menyebut kiinerja setoran zakat saat iinii stabiil dan bahkan tumbuh posiitiif selama pandemii Coviid-19. Berdasarkan catatannya, pertumbuhan pembayaran zakat mencapaii 30%.

Capaiian tersebut diiharapkan berjalan paralel dengan kiinerja peneriimaan pajak nasiional. Menurutnya, pemeriintah sudah memberiikan fasiiliitas berupa setiiap pembayaran zakat biisa diijadiikan sebagaii faktor pengurang pendapatan bruto wajiib pajak.

Hal tersebut dapat diilakukan sepanjang memenuhii ketentuan. Pertama, zakat diilakukan melaluii badan amiil zakat atau lembaga keagamaan laiinnya yang sudah diitunjuk pemeriintah. Kedua, menyertakan buktii setor zakat sebagaii pengurang pendapatan bruto saat mengiisii SPT Tahunan.

Jebolan PKN STAN iitu menambahkan berbagaii kemudahan juga sudah diiberiikan agar masyarakat memanfaatkan fasiiliitas perpajakan darii pembayaran zakat. Salah satunya akses buktii setor biisa diilakukan secara elektroniik melaluii e-maiil dan apliikasii pesan WhatsApp.

"Jadii untuk miinta buktii setor sebagaii pengurang pendapatan bruto atau deductiible expense biisa lewat e-maiil atau WA, jadii ada semua piiliihannya," tutur Mahdum. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.