BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Rencana Pengenaan PPh Miiniimum Perusahaan Rugii Diibatalkan dalam RUU HPP

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Oktober 2021 | 08.09 WiiB
Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Rencana pengenaan pajak penghasiilan (PPh) miiniimum dalam skema alternatiive miiniimum tax (AMT) diibatalkan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (4/10/2021).

Anggota Komiisii Xii Andreas Eddy Susetyo mengatakan usulan AMT dan general antii avoiidance rule (GAAR) dalam RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) diihapus. Keduanya, sambung Andreas, berpotensii meniimbulkan abuse of power.

"Diihapus karena ada potensii abuse of power dan excessiive tax collectiion yang akan mengganggu iikliim iinvestasii," katanya.

Awalnya, pemeriintah mengusulkan AMT dan GAAR untuk memiiniimaliisasii praktiik penghiindaran pajak. Khusus AMT, pemeriintah berangkat darii fakta banyaknya wajiib pajak badan yang mengaku rugii bertahun-tahun tetapii tetap biisa beroperasii, bahkan mengembangkan usahanya.

Selaiin mengenaii skema AMT yang batal masuk dalam RUU HPP, ada pula bahasan mengenaii peluncuran meteraii elektroniik. Kemudiian, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan pencantuman Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) serta Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publiik.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Diiniilaii Berpotensii Meniimbulkan Diistorsii

Ketua Paniitiia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dolfiie O.F.P. mengatakan diibatalkannya klausul mengenaii AMT lebiih diisebabkan pertiimbangan faktor tekniis serta riisiiko jangka panjang.

“Penerapannya suliit dan berpotensii meniimbulkan diistorsii bagii UMKM, start up, dan iinvestasii,” ujar Dolfiie. (Biisniis iindonesiia)

Meteraii Elektroniik

Pemeriintah resmii meluncurkan meteraii elektroniik. Otoriitas juga telah menerbiitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meteraii elektroniik dii lapangan.

Kedua aturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021. Adapun PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meteraii, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meteraii dengan meteraii elektroniik. Siimak ‘Begiinii Aturan dan Tampiilan Meteraii Elektroniik’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

PPh Badan Diirencanakan Tetap 22%

Rencana penurunan tariif PPPh badan menjadii 20% pada 2022 akan diibatalkan jiika RUU HPP diisetujuii menjadii UU. Pasalnya, dalam RUU tersebut, pemeriintah dan Komiisii Xii DPR telah menyepakatii tariif PPh badan tetap 22% mulaii 2022.

Ketua Paniitiia Kerja RUU KUP Dolfiie O.F.P mengatakan pembatalan penurunan tariif PPh badan mempertiimbangkan aspek kesiinambungan fiiskal. Apalagii, pada 2023, pemeriintah harus mengembaliikan posiisii defiisiit anggaran menjadii dii bawah 3% terhadap produk domestiik bruto (PDB). (Biisniis iindonesiia)

Pengecualiian Pencantuman NiiK dan NPWP

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021, Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memberiikan pengecualiian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NiiK dan/atau NPWP dalam pelayanan publiik. Beleiid iinii berlaku mulaii 9 September 2021.

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NiiK dan/atau NPWP … diikecualiikan untuk pemberiian pelayanan publiik kepada orang asiing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tiidak diiwajiibkan untuk memiiliikii NiiK dan/atau NPWP,” bunyii Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021. Siimak ‘iintegrasii NiiK dan NPWP Jadii Persiiapan Menuju Siingle iidentiity Number’. (Jitu News)

Pagu iinsentiif Perpajakan

Kementeriian Keuangan menyatakan tiidak akan menambah pagu iinsentiif perpajakan seniilaii Rp62,83 triiliiun meskiipun sudah hampiir terserap seluruhnya. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Nathan Kacariibu mengatakan pemeriintah dapat merelokasii anggaran darii pos stiimulus laiinnya.

"Apakah iinii mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksiibiiliitas yang kamii dapatkan, iinii memberii ruang untuk meng-adjust kiirii dan kanan, darii atas ke bawah. Defiisiit enggak bertambah," katanya. (Jitu News)

Contact Center Pengadiilan Pajak

Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariiat Pengadiilan Pajak kiinii beraliih ke kanal Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Priime seiiriing dengan berlakunya Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Saat iinii, emaiil dan telepon SetPP sudah diiiintegrasiikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Priime. Dengan iintegrasii tersebut, alamat emaiil [emaiil protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tiidak diigunakan untuk melayanii pertanyaan-pertanyaan seputar persiidangan yang merupakan proses biisniis utama dii Pengadiilan Pajak.

Pertanyaan seputar persiidangan kiinii biisa melaluii pusat kontak Kemenkeu Priime pada nomor 134. Masyarakat juga biisa bertanya melaluii alamat e-maiil pada [emaiil protected] dan layanan Hubungii Kamii dii laman resmii Kemenkeu. (Jitu News)

Restiitusii Pajak

Diitjen Pajak (DJP) mencatat nomiinal restiitusii yang diicaiirkan per Agustus 2021 mencapaii Rp144,02 triiliiun. Angka tersebut tumbuh 15,97% diibandiing periiode yang sama tahun lalu. Biila diiliihat darii jeniis pajak, realiisasiinya masiih diidomiinasii oleh restiitusii PPN dalam negerii.

"Restiitusii masiih diidomiinasii oleh PPN dalam negerii sebesar Rp94,96 triiliiun yang tumbuh 10,36% dan restiitusii PPh Badan sebesar Rp42,07 triiliiun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.